KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Pemerintah Kota Tangerang mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat terkait efisiensi energi sekaligus mendorong pola kerja berbasis digital.
Wakil Wali Kota Tangerang Maryono menegaskan, WFH tidak berarti hari libur. ASN tetap menjalankan tugas seperti biasa, hanya berpindah lokasi kerja dari kantor ke rumah atau tempat lain yang ditentukan.
“WFH ini bukan libur. ASN tetap bekerja dan harus menjaga disiplin serta produktivitas,” ujar Maryono saat memimpin apel pagi di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (6/4/2026).
Ia memastikan, pelayanan publik tetap berjalan normal meskipun sebagian pegawai bekerja dari luar kantor. Menurutnya, sektor pelayanan menjadi prioritas yang tidak boleh terganggu oleh kebijakan tersebut.
“Pelayanan kepada masyarakat harus tetap optimal. Itu yang utama,” katanya.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemkot Tangerang menerapkan sistem pengawasan berbasis digital. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama kepala perangkat daerah memantau kehadiran dan lokasi kerja ASN secara real-time melalui aplikasi absensi.
Maryono menegaskan, ASN yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku, mulai dari teguran hingga tindakan disiplin.
“Pengawasan tetap berjalan. Jika ada pelanggaran, akan ditindak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurutnya, penerapan WFH juga menjadi bagian dari adaptasi terhadap perkembangan sistem kerja modern yang lebih fleksibel dan efisien. Selain itu, kebijakan ini diharapkan berkontribusi dalam penghematan energi serta mendukung upaya pelestarian lingkungan.
Pemkot Tangerang menargetkan kebijakan ini dapat berjalan efektif tanpa mengurangi kualitas kinerja aparatur maupun pelayanan kepada masyarakat.
“Kami ingin memastikan ASN tetap produktif, sekaligus mendorong pola kerja yang lebih efisien dan berkelanjutan,” kata Maryono.(panji/joe)
