KOTA TANGERANG (Vivabanten.com) – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) memastikan pengawasan terhadap infrastruktur jalan tetap dilakukan meski proses konstruksi telah selesai.
Pengawasan dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pemeriksaan selama pekerjaan berlangsung, pengujian kualitas material, masa pemeliharaan, hingga audit. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan jalan yang telah diperbaiki tetap memenuhi standar dan dapat digunakan masyarakat dengan baik.
Kepala DPUPR Kota Tangerang Taufik Syahzaeni mengatakan, pengawasan terhadap pekerjaan dilakukan secara berlapis sejak tahap awal konstruksi. DPUPR melibatkan konsultan pengawas, tim teknis, hingga laboratorium untuk memastikan setiap tahapan pekerjaan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
“Jadi sebenarnya kaitan pekerjaan ini layer by layer itu auditnya ada. Tahapan pengawasan maupun tahapan audit itu ada. Jadi saya pikir itu yang coba kita penuhi di lapangan,” ujar Taufik, Rabu (2/9/2026).
Menurut Taufik, pengujian dilakukan secara bertahap. Material maupun hasil pekerjaan pada setiap lapisan konstruksi dapat diperiksa terlebih dahulu sebelum pekerjaan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Mekanisme tersebut memungkinkan proses pembangunan berjalan secara efektif tanpa mengurangi kualitas pekerjaan. Percepatan pengerjaan, kata dia, tetap harus diikuti dengan pemenuhan standar konstruksi.
“Percepatan waktu ini kita juga tidak ingin mengubah kualitas pekerjaan. Itu juga menjadi satu hal yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Pengawasan terhadap jalan juga tetap dilakukan setelah pekerjaan konstruksi dinyatakan selesai. Setiap ruas jalan yang telah diperbaiki memiliki masa pemeliharaan dengan rata-rata selama enam bulan.
Dalam periode tersebut, tanggung jawab pemeliharaan masih berada pada kontraktor. Apabila ditemukan persoalan pada hasil pekerjaan, kontraktor dapat melakukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi jalan itu kan setelah konstruksi ada masa pemeliharaan, rata-rata enam bulan masih menjadi tanggung jawab kontraktor,” jelas Taufik.
Setelah masa pemeliharaan berakhir, penanganan selanjutnya menjadi tanggung jawab Bidang Operasi dan Pemeliharaan DPUPR Kota Tangerang. Dengan mekanisme tersebut, kondisi jalan tetap dipantau meskipun pekerjaan konstruksi telah selesai.
Selain pemeliharaan, DPUPR juga melakukan audit terhadap pelaksanaan pekerjaan. Pengawasan dilakukan secara internal dengan melibatkan unsur teknis dan konsultan pengawas untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan.
“Karena itu, DPUPR tidak hanya berfokus pada penyelesaian fisik pekerjaan, tetapi juga memastikan infrastruktur tetap terpelihara setelah digunakan masyarakat,” ujarnya.
Pemkot Tangerang juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi kondisi infrastruktur. Warga dapat menyampaikan informasi atau pengaduan apabila menemukan persoalan pada jalan yang telah diperbaiki.
Pengaduan dapat disampaikan kepada DPUPR maupun melalui layanan pengaduan LAKSA.
Keterlibatan masyarakat dinilai penting karena kondisi jalan dapat berubah seiring dengan penggunaan dan aktivitas kendaraan. Informasi dari warga dapat membantu pemerintah melakukan tindak lanjut apabila ditemukan persoalan di lapangan.
Dengan pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, Pemkot Tangerang berupaya memastikan pembangunan infrastruktur tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga memberikan manfaat dalam jangka panjang bagi masyarakat.(man/joe)
