KOTA TANGERANG (Vivabanten.com) – Pemerintah Kota Tangerang meningkatkan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu mulai September 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Tangerang meningkatkan kesejahteraan aparatur sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Penambahan tunjangan itu ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 9.3 Tahun 2026 tentang Peningkatan Penghasilan atau Penambahan Tunjangan PPPK.
Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi Pemkot Tangerang terhadap kontribusi PPPK dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
“Ini bagian dari komitmen Pemkot Tangerang dalam memperjuangkan kesejahteraan aparatur sekaligus memberikan apresiasi terhadap kontribusi PPPK dalam mendukung pemerintahan dan pelayanan publik,” ujar Sachrudin, Rabu (2/9/2026).
Ia menegaskan, peningkatan kesejahteraan harus diikuti dengan peningkatan kinerja. Karena itu, Sachrudin meminta seluruh PPPK terus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan tunjangan yang diperjuangkan di tengah kondisi saat ini, seluruh pegawai diinstruksikan untuk tidak mengecewakan masyarakat atas kesejahteraan yang telah diberikan,” tegasnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Jatmiko menjelaskan, penambahan tunjangan sebesar 15 persen diberikan kepada seluruh PPPK penuh waktu dan mulai berlaku September 2026.
Besaran kenaikan yang diterima setiap pegawai berbeda karena disesuaikan dengan kelas jabatan. Kenaikan paling rendah mencapai lebih dari Rp400.000, sedangkan kelas jabatan tertinggi mencapai lebih dari Rp1,3 juta.
“Tentunya angka yang diterima berbeda-beda tergantung kelas jabatan. Dari kenaikan 15 persen ini, paling rendah naik Rp400 ribu lebih dan kelas yang paling tinggi kenaikannya bisa di angka Rp1,3 juta lebih,” kata Jatmiko.
Menurut Jatmiko, kebijakan tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi PPPK yang menjadi bagian dari aparatur pemerintah daerah.
Pemkot Tangerang sebenarnya telah menganggarkan rencana penambahan tunjangan tersebut sejak Januari 2026. Namun, pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan regulasi pemerintah pusat serta kemampuan keuangan daerah.
Jatmiko menambahkan, peningkatan kesejahteraan aparatur diharapkan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan profesionalisme dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
Sachrudin memastikan Pemkot Tangerang terus memberikan perhatian terhadap kesejahteraan seluruh ASN tanpa membedakan status kepegawaiannya.
“Semua ASN di lingkup Pemerintah Kota Tangerang tidak ada yang dianaktirikan. Semuanya diperjuangkan, semuanya dilindungi dan diperjuangkan kesejahteraannya,” ujarnya.
Dengan kebijakan tersebut, Pemkot Tangerang berharap peningkatan kesejahteraan PPPK dapat menjadi bagian dari penguatan kinerja aparatur dan pelayanan publik yang semakin baik bagi masyarakat.(ADV)
