Ketika “Code is Law” Menantang KUHPerdata Indonesia

Ketika "Code is Law" Menantang KUHPerdata Indonesia

Oleh:

Aceng Alihudin, S.H.

FENOMENA ledakan transaksi aset digital dan investasi Web3 belakangan ini telah menyita perhatian publik. Mulai dari kehebohan perdagangan Non-Fungible Token (NFT), transaksi kripto yang nilainya menembus triliunan rupiah, hingga maraknya kasus penipuan dan peretasan sistem digital yang merugikan masyarakat. Di balik layar riuhnya transaksi digital modern tersebut, ada sebuah sistem tak kasatmata yang bekerja tanpa henti mengeksekusi kesepakatan secara otomatis: smart contract atau kontrak pintar.

Berbeda dengan kontrak konvensional yang ditulis di atas kertas dan ditandatangani di hadapan notaris, kontrak pintar pada dasarnya adalah barisan kode komputer yang berjalan di atas sistem rantai blok (blockchain). Kontrak ini bekerja dengan prinsip sederhana: jika kondisi A terpenuhi, maka sistem otomatis mengeksekusi kewajiban B. Bayangkan sebuah mesin penjual otomatis (vending machine). Anda memasukkan uang logam, memilih minuman, dan mesin secara otomatis mengeluarkan minuman tanpa perlu ada kasir yang mengawasi. Begitulah kontrak pintar bekerja dalam skala global, mengeliminasi kebutuhan akan perbankan, perantara, atau bahkan penegak hukum tradisional.

Namun, ketika doktrin para teknokrat digital yang menyebut bahwa “kode adalah hukum” (code is law) berbenturan dengan kenyataan di lapangan, timbul persoalan yuridis yang cukup rumit. Apakah kesepakatan berupa barisan perintah pemrograman ini sah secara hukum perdata di Indonesia? Untuk menjawabnya, kita harus menengok Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menetapkan empat syarat sahnya perjanjian, yaitu kesepakatan, kecakapan para pihak, hal tertentu, dan causa yang halal.

Dari sudut pandang regulasi nasional, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kontrak pintar sejatinya dapat dikategorikan sebagai bentuk Kontrak Elektronik yang sah. Ketika pengguna menekan tombol persetujuan atau mentransfer aset digital dari dompet elektronik mereka, tindakan tersebut sudah dianggap sebagai wujud kesepakatan yang mengikat. Objek transaksinya pun jelas, yaitu berupa transfer data numerik atau aset digital. Sepanjang transaksi tersebut tidak bertujuan untuk hal-hal terlarang seperti pencucian uang, syarat causa yang halal pun terpenuhi.

Meski demikian, masalah besar muncul pada syarat kecakapan para pihak. Transaksi dalam dunia blockchain umumnya bersifat semi-anonim, di mana para pihak hanya diwakili oleh deretan angka dan huruf rumit tanpa nama asli. Kondisi ini menyulitkan pengujian apakah orang yang menyetujui kontrak tersebut sudah cukup umur, sehat akalnya, atau justru berada di bawah ancaman. Siapa yang menjamin bahwa pemilik akun digital tersebut bukanlah anak di bawah umur yang menggunakan dompet digital orang tuanya?

Tantangan lain yang tak kalah krusial adalah sifat kontrak pintar yang serba kaku. Sekali kode diunggah ke jaringan digital, isi kesepakatan tersebut terkunci selamanya dan tidak bisa diubah atau dibatalkan oleh pihak mana pun. Sifat kaku ini ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi memberikan kepastian, tetapi di sisi lain menghilangkan fleksibilitas. Jika tiba-tiba terjadi bencana alam atau keadaan darurat (force majeure) yang membuat salah satu pihak tidak bisa memenuhi kewajibannya, sistem komputer tidak akan peduli. Sistem akan tetap mengeksekusi kewajiban tersebut tanpa ampun. Lebih parah lagi, jika terjadi kesalahan logika pemrograman atau kebocoran kode (bug/hack), sistem akan tetap menganggap transaksi yang salah itu sebagai eksekusi yang sah. Dalam hukum perdata kita, sengketa seperti ini menciptakan kerancuan besar: apakah hal tersebut dikategorikan sebagai kelalaian, wanprestasi, atau perbuatan melawan hukum?

Ditambah lagi dengan sifat transaksi digital yang tak mengenal batas negara, menentukan hukum negara mana yang berlaku serta pengadilan mana yang berwenang menyelesaikan sengketa menjadi pekerjaan rumah yang sangat rumit. Membawa kode komputer ke dalam ruang sidang perdata tradisional juga membutuhkan keahlian teknis dan beban pembuktian yang tidak mudah.

Melihat fakta ini, kita tidak boleh bersikap anti-teknologi maupun terlalu pasrah pada sistem otomatisasi. Pelaku usaha dan praktisi hukum perlu mengadopsi pendekatan hibrida, yaitu mempertemukan hukum konvensional dengan fleksibilitas teknologi. Transaksi bernilai besar idealnya tetap dipayungi oleh perjanjian induk tertulis yang menguraikan hukum yang berlaku dan mekanisme penyelesaian sengketa, sementara kontrak pintar hanya difungsikan sebagai eksekutor teknis di lapangan. Selain itu, melakukan audit keamanan atas kode pemrograman sebelum dipublikasikan menjadi langkah wajib untuk mencegah celah kebocoran sistem. Pembentuk undang-undang pun sudah sepatutnya segera merumuskan aturan turunan yang memperjelas identitas digital dan standar pembuktian data blockchain di pengadilan, agar hukum perdata kita tetap relevan dan mampu memberikan kepastian serta perlindungan adil bagi masyarakat di era digital.(*)

Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Magister Hukum, Universitas Pamulang.

Pos terkait