Oleh:
Genesius Anugerah, S.H.
MK sudah menemukan tafsir yang benar soal prajurit pelaku pidana umum, tetapi tidak memberlakukannya seketika. Korban hari ini masih harus menunggu dua tahun.
LENNY Damanik kehilangan anaknya yang masih SMP. Eva Meliani Br. Pasaribu kehilangan anggota keluarganya, seorang jurnalis, dalam kebakaran rumah di Karo yang diduga melibatkan prajurit TNI.
Keduanya datang ke Mahkamah Konstitusi bukan untuk menghapus peradilan militer. Mereka hanya bertanya mengapa kejahatan umum yang menimpa keluarga mereka harus diadili di pengadilan militer.
Pada 15 Oktober 2026, MK mengabulkan permohonan itu seluruhnya. Lewat Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025, UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan harus diubah paling lama dalam dua tahun.
Saya sepakat dengan arah putusan ini, tetapi tidak dengan cara MK menjatuhkannya. MK sudah menemukan tafsir yang benar, namun memilih menundanya dua tahun tanpa pegangan apa pun untuk perkara yang terjadi hari ini. Lebih buruk lagi, jika DPR dan Presiden lalai, seluruh undang-undang gugur, termasuk dasar hukum untuk mengadili tindak pidana yang murni militer.
Ukurannya Perbuatan, Bukan Seragam
Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer memberi pengadilan militer wewenang mengadili tindak pidana yang dilakukan seseorang yang saat itu berstatus prajurit. Ukurannya siapa pelakunya, bukan apa perbuatannya. Prajurit yang menganiaya warga diperlakukan sama dengan prajurit yang desersi.
MK membalik logika itu. Menurut Mahkamah, justifikasi peradilan militer “terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit” (paragraf [3.16.2]). Kalimat yang paling tegas ada di paragraf [3.16.3]: “semakin jauh suatu tindak pidana dari karakter khusus kemiliteran, semakin lemah pula alasan untuk mempertahankannya dalam yurisdiksi peradilan militer.” Sembilan hakim memutus bulat, tanpa pendapat berbeda.
Sebenarnya pembentuk undang-undang sudah lama sepakat. Sejak 2004, Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan prajurit tunduk pada peradilan umum untuk pelanggaran hukum pidana umum. Pasal 25 ayat (4) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga membatasi peradilan militer pada tindak pidana militer.
Masalahnya, Pasal 74 UU TNI menggantungkan berlakunya Pasal 65 pada lahirnya undang-undang peradilan militer yang baru. Undang-undang itu tidak pernah lahir. Selama 22 tahun, norma yang sudah disepakati itu tertahan di ruang tunggu.
Tafsir Sudah Ditemukan, tetapi Disimpan
Bagian paling menarik dari putusan ini ada di paragraf [3.17]. Di sana MK menyatakan dalil pemohon, bahwa frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 bertentangan dengan UUD 1945 “sepanjang tidak dimaknai ‘tindak pidana militer’”, adalah dalil yang berdasar.
Namun, tafsir itu tidak masuk ke amar. Alasan Mahkamah, frasa tersebut sangat esensial bagi seluruh undang-undang, sehingga “tidak mungkin bagi Mahkamah hanya memaknai sebagaimana yang dimohonkan… tanpa menata secara keseluruhan UU 31/1997”. Sebagai gantinya, MK memberi waktu dua tahun yang “dinilai cukup”.
Di titik ini saya tidak sependapat. Memaknai satu frasa seketika dan memerintahkan penataan menyeluruh bukan pilihan yang saling meniadakan. Keduanya bisa dijatuhkan sekaligus. Tafsir “tindak pidana militer” dalam amar akan langsung melindungi korban perkara baru, sementara tenggat dua tahun tetap memaksa pembentuk undang-undang merombak sisanya.
MK pernah memakai model tenggat dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang UU Cipta Kerja. Bedanya, saat itu Mahkamah sekaligus menangguhkan kebijakan strategis yang berdampak luas selama masa perbaikan. Amar Putusan 260 tidak memuat perintah sementara apa pun.
Akibatnya ada dua risiko. Pertama, sampai Oktober 2028 perkara pidana umum oleh prajurit tetap diadili dengan logika lama yang sudah dinyatakan keliru. Bagi korban, putusan ini menang di atas kertas, tetapi belum mengubah apa pun di ruang sidang.
Kedua, jika revisi tidak rampung tepat waktu, UU 31/1997 gugur sepenuhnya. Yang hilang bukan hanya yurisdiksi atas pidana umum, tetapi juga hukum acara untuk mengadili desersi. Sanksi yang dimaksudkan untuk menekan DPR justru bisa melumpuhkan peradilan militer yang diakui sah oleh Pasal 24 ayat (2) UUD 1945.
Respons awal belum menjanjikan kecepatan. Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menyatakan pembahasan perlu dipersiapkan secara terukur. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut kementeriannya masih mengkaji. Padahal MK sendiri menegaskan “tidak ada pilihan lain bagi pembentuk undang-undang untuk menyegerakan” undang-undang ini (paragraf [3.16.4]).
Tiga Langkah yang Bisa Diambil Sekarang
Karena MK tidak memberi pegangan sementara, DPR, pemerintah, dan aparat penegak hukum yang harus mengisinya.
Pertama, pisahkan soal yurisdiksi dari revisi besar. DPR dan Presiden dapat menyelesaikan undang-undang perubahan ringkas dalam satu masa sidang, berisi tiga hal: mengubah Pasal 9 angka 1 agar peradilan militer hanya mengadili tindak pidana militer, menyatakan tegas bahwa undang-undang ini adalah undang-undang peradilan militer yang baru sebagaimana dimaksud Pasal 74 UU TNI, dan memuat ketentuan peralihan. Dengan begitu, Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang tertahan sejak 2004 langsung berlaku. Revisi besar soal peradilan satu atap di bawah Mahkamah Agung, pengadilan militer pertempuran, dan hukum acara tetap diselesaikan sebelum Oktober 2028.
Kedua, ketentuan peralihan harus melindungi korban dan terdakwa sekaligus. Perkara yang sudah dilimpahkan ke pengadilan militer diselesaikan di sana sampai berkekuatan hukum tetap, agar tidak ada perkara yang dipindah di tengah sidang. Perkara yang masih di tahap penyidikan atau penuntutan ditentukan forumnya oleh undang-undang yang baru. Tanpa rumusan ini, dua perkara serupa yang hanya berbeda tanggal penyidikan bisa berakhir di forum yang berbeda.
Ketiga, selama perubahan belum diundangkan, gunakan jalur yang sudah ada. Untuk perkara yang juga melibatkan pelaku sipil, ketentuan koneksitas dalam Pasal 170 sampai 172 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menempatkan peradilan umum sebagai forum utama, kecuali kerugian terbesar menimpa kepentingan militer. Kejaksaan dan Oditurat Jenderal TNI dapat menyepakati pedoman bersama untuk menilai kerugian itu dengan Putusan 260 sebagai acuan tafsir. Pedoman ini tidak menciptakan kewenangan baru, hanya memastikan pilihan yang sudah ada diambil searah dengan putusan MK.
Ketiganya perlu jadwal yang bisa ditagih publik. Komisi I DPR bisa mengumumkan target masa sidang untuk perubahan terbatas, dan pemerintah melaporkan perkembangan revisi besar secara berkala, dengan membuka ruang bagi keluarga korban untuk didengar.
Dua Tahun Bukan Masa Tenang
Putusan 260 akan dikenang sebagai koreksi penting atas yurisdiksi yang bertumpu pada seragam. Namun, jika dua tahun ke depan hanya diisi dengan menunggu, kita mengulang kesalahan Pasal 74 UU TNI: norma yang benar, tetapi tidak pernah bekerja.
Lenny dan Eva sudah menyelesaikan bagian mereka. Sekarang giliran DPR dan pemerintah membuktikan bahwa kemenangan di Mahkamah Konstitusi juga berarti sesuatu di ruang sidang.(*)
Penulis adalah mahasiswa Pascasarjana Magister Hukum Universitas Pamulang.
