Oleh:
Valerie Clarisa Agatha, S.H., C.Med.
WACANA mengenai pengembalian uang hasil korupsi menjadi perdebatan ketika Presiden Prabowo Subianto pada 18 Desember 2024, dalam pertemuan dengan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, menyampaikan gagasan mengenai pemberian kesempatan kepada pelaku korupsi untuk mengembalikan apa yang telah diambil. Pernyataan tersebut mendapat tanggapan kritis karena dikhawatirkan menimbulkan persepsi bahwa pengembalian uang dapat menjadi jalan keluar dari pertanggungjawaban pidana.
Pada 28 Desember 2024, dalam Perayaan Natal Nasional Tahun 2024 di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta, Presiden Prabowo kemudian memperjelas maksud pernyataannya. Presiden menegaskan bahwa yang dimaksud bukan memberikan pemaafan begitu saja kepada koruptor, melainkan bahwa pelaku yang bertobat tetap harus mengembalikan apa yang telah diambil.
Perdebatan tersebut sebenarnya membuka pertanyaan hukum yang lebih mendasar:
apabila seluruh hasil tindak pidana dan seluruh kewajiban pemulihan yang secara hukum dibebankan kepada pelaku telah dipenuhi, apakah pidana penjara masih harus selalu menjadi instrumen utama dalam pemberantasan korupsi?
Persoalan ini perlu dibaca melalui dua gagasan, yaitu pemulihan aset (asset recovery) sebagai salah satu tujuan penting pemberantasan korupsi dan pidana penjara sebagai ultimum remedium dalam kerangka pembaruan politik hukum pidana.
Pemulihan Aset (Asset Recovery) sebagai Orientasi Pemberantasan Korupsi
Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention against Corruption, 2003 melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003). UNCAC tidak hanya menempatkan pemberantasan korupsi pada aspek penghukuman terhadap pelaku. Chapter V UNCAC secara khusus mengatur asset recovery, bahkan Article 51 menyatakan bahwa pengembalian aset merupakan “a fundamental principle of this Convention”, sehingga negara peserta berkewajiban memberikan kerja sama dan bantuan seluas-luasnya untuk tujuan pemulihan tersebut.
Dengan demikian, pemberantasan korupsi semestinya tidak berhenti pada upaya menemukan pelaku dan menjatuhkan pidana, tetapi juga harus mampu mengidentifikasi, menelusuri, membekukan, menyita, merampas, dan pada akhirnya memulihkan aset hasil tindak pidana. Dalam hukum nasional, orientasi tersebut telah terlihat melalui Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; antara lain mengatur perampasan barang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dan pembayaran uang pengganti sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Apabila uang pengganti tidak dibayar, harta terpidana dapat disita dan dilelang; apabila harta tidak mencukupi, dapat dijalankan pidana penjara pengganti sebagaimana ditentukan dalam amar putusan.
Perlu dibedakan antara pidana penjara pokok dengan pidana penjara pengganti uang pengganti. Pidana penjara pengganti pada dasarnya bersifat substitutif, yaitu dijalankan apabila kewajiban pembayaran uang pengganti tidak terpenuhi. Oleh karena itu, apabila uang pengganti telah dibayar seluruhnya sesuai amar putusan, dasar untuk menjalankan pidana penjara pengganti tersebut tidak lagi ada. Kondisi ini berbeda dengan pidana penjara pokok yang dijatuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindak pidana korupsi dan tetap berdiri sendiri berdasarkan hukum positif.
Di sini perlu diberikan satu pembedaan penting: pelunasan uang pengganti tidak selalu identik dengan pulihnya seluruh kerugian negara. Dalam Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, uang pengganti dibatasi pada harta yang diperoleh pelaku dari tindak pidana. Adapun dalam perkara yang melibatkan beberapa pelaku, jumlah yang dinikmati seorang terpidana dapat berbeda dengan keseluruhan kerugian negara.
Oleh karena itu, gagasan mengenai pengurangan relevansi pidana penjara tidak seharusnya semata-mata didasarkan pada pernyataan bahwa “uang pengganti telah lunas”, melainkan pada kondisi yang lebih ketat berupa pemulihan secara nyata dan penuh atas kewajiban aset yang secara hukum menjadi tanggung jawab pelaku.
Keberhasilan pemberantasan korupsi dengan demikian tidak seharusnya hanya diukur melalui pertanyaan: berapa lama seseorang dipenjara?, melainkan juga: berapa besar hasil tindak pidana yang benar-benar berhasil dikembalikan?
Pidana Penjara sebagai Ultimum Remedium
Secara doktrinal, ultimum remedium menempatkan penggunaan hukum pidana sebagai sarana terakhir ketika sarana hukum lain tidak lagi memadai untuk mencapai tujuan hukum. Penerapan prinsip tersebut dalam konteks tindak pidana korupsi memang bukan sesuatu yang dapat dilakukan secara umum dan otomatis. Literatur hukum Indonesia juga menunjukkan bahwa pembicaraan mengenai ultimum remedium dalam perkara korupsi harus ditempatkan secara kontekstual.
Dalam tulisan ini, prinsip ultimum remedium tidak dimaksudkan untuk menyatakan bahwa hukum positif Indonesia saat ini telah menempatkan tindak pidana korupsi sebagai ultimum remedium, melainkan digunakan sebagai kerangka argumentatif untuk menilai kembali proporsionalitas penggunaan pidana penjara ketika pemulihan aset telah tercapai secara penuh. Dengan demikian, yang dipersoalkan bukan keberadaan pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana korupsi, melainkan apakah pidana penjara harus selalu menjadi instrumen utama ketika tujuan pemulihan, pencegahan, dan perlindungan kepentingan publik dapat dicapai melalui kombinasi sanksi lain yang efektif dan proporsional.
Dalam konteks pemulihan aset, ultimum remedium tidak boleh dimaknai secara sederhana menjadi:
korupsi → tertangkap → mengembalikan uang → bebas.
Konstruksi demikian justru berbahaya karena dapat menciptakan moral hazard. Pelaku akan berada dalam posisi di mana apabila tindak pidana tidak diketahui, ia menikmati hasil korupsi; sedangkan apabila diketahui, ia cukup mengembalikannya. Namun, persoalannya berbeda apabila seluruh hasil tindak pidana telah ditarik kembali, kewajiban uang pengganti telah dipenuhi, pelaku bersikap kooperatif, tidak menyembunyikan aset, dan seluruh kewajiban pemulihan yang secara hukum dibebankan kepada pelaku telah dipenuhi.
Pada titik ini, yang menjadi pokok diskusi bukan lagi pidana penjara pengganti uang pengganti, karena kewajiban tersebut telah dipenuhi, melainkan relevansi pidana penjara pokok. Pertanyaannya adalah apakah dalam kerangka pembaruan hukum, pidana penjara pokok masih harus selalu dijatuhkan dengan bobot yang sama ketika tujuan pemulihan aset telah tercapai secara penuh dan tujuan pemidanaan lainnya dapat diwujudkan melalui sanksi yang efektif serta proporsional.
Dalam keadaan demikian, terdapat ruang untuk mempertanyakan apakah pidana penjara tetap harus menjadi respons utama atau seharusnya ditempatkan sebagai instrumen terakhir setelah instrumen pemulihan dan sanksi lain telah mampu mencapai tujuan hukum secara efektif. Hal ini bukan berarti menghilangkan pertanggungjawaban pidana. Pelaku tetap dapat dijatuhi pidana denda, perampasan aset, pembayaran uang pengganti, pencabutan hak tertentu, larangan menduduki jabatan publik, larangan mengikuti pengadaan pemerintah, maupun bentuk sanksi lain yang proporsional dan memiliki daya cegah.
Dengan demikian, pilihan hukum tidak harus selalu direduksi menjadi: dipenjara atau dibebaskan. Pertanyaan yang lebih relevan adalah: sanksi apa yang paling efektif dan proporsional untuk mencapai pemulihan, pencegahan, serta perlindungan kepentingan publik dalam suatu perkara tertentu?
Pemulihan aset pada dirinya sendiri tidak serta-merta menghapus dasar pemidanaan ataupun menjadikan pidana penjara kehilangan relevansi. Pemulihan aset terutama memenuhi tujuan restoratif berupa pengembalian hasil tindak pidana dan pemulihan kepentingan keuangan negara, sedangkan pemidanaan juga mengemban fungsi pencegahan, pertanggungjawaban atas kesalahan, perlindungan kepentingan publik, dan penegasan terhadap tercelanya perbuatan.
Oleh karena itu, penempatan pidana penjara sebagai instrumen terakhir baru patut dipertimbangkan apabila, setelah pemulihan aset tercapai, tujuan pemidanaan lainnya dapat diwujudkan secara memadai melalui kombinasi sanksi non-kustodial yang efektif dan proporsional. Sebaliknya, apabila sifat dan beratnya perbuatan, tingkat kesalahan, pengulangan tindak pidana, penyalahgunaan jabatan, atau dampaknya terhadap integritas institusi tetap menuntut pidana badan, pemulihan aset tidak dengan sendirinya menghilangkan relevansi pidana penjara.
Batas Hukum Positif Indonesia
Pada titik ini perlu ditegaskan bahwa gagasan tersebut belum merupakan hukum positif Indonesia. Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pokoknya menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pemidanaan pelaku.
Sejak 2 Januari 2026, perlu pula diperhatikan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Undang-undang tersebut mencabut Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan mengganti pengacuannya masing-masing dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 148/PUU-XXIV/2026 tertanggal 17 Juni 2026 juga menegaskan bahwa pengacuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 tersebut telah beralih kepada Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.
Dengan demikian, secara prinsip pengembalian kerugian negara tetap tidak dapat diposisikan sebagai penghapus otomatis pertanggungjawaban pidana dalam konstruksi hukum positif saat ini. Karena itu, argumentasi bahwa pemulihan penuh dapat mengurangi bahkan dalam keadaan tertentu meniadakan kebutuhan pidana penjara harus ditempatkan secara jujur sebagai gagasan ius constituendum atau arah pembaruan hukum yang akan datang.
Jika Indonesia melalui UNCAC telah menerima asset recovery sebagai prinsip fundamental pemberantasan korupsi, maka layak dipertanyakan apakah keberhasilan pemulihan aset cukup hanya diberikan nilai sebagai keadaan yang meringankan, atau dapat diberikan konsekuensi yang lebih nyata terhadap jenis dan bobot sanksi.
Ultimum Remedium Bukan Tiket untuk Membeli Kebebasan
Menempatkan pidana penjara sebagai ultimum remedium tidak boleh berubah menjadi sarana bagi koruptor untuk membeli kebebasan. Karena itu, penerapannya harus dibatasi secara ketat. Pemulihan aset dapat memperoleh bobot hukum yang lebih besar apabila dilakukan secara penuh, sukarela, transparan, dan disertai kerja sama nyata dengan penegak hukum. Sebaliknya, terhadap pelaku yang menyembunyikan aset, melakukan pencucian uang, menggunakan pihak lain untuk menguasai kekayaan, menghalangi penyidikan, atau melakukan korupsi secara berulang dan sistematis, pidana penjara tetap mempunyai relevansi yang kuat.
Pendekatan ini juga tidak dapat diberlakukan secara seragam untuk seluruh tindak pidana korupsi. Pada tindak pidana suap, pemerasan jabatan, perdagangan pengaruh, atau penghalangan proses hukum, kerusakan yang terjadi tidak selalu dapat dinilai semata-mata dari jumlah uang. Korupsi jenis tersebut juga merusak integritas proses pemerintahan, pengambilan keputusan, serta kepercayaan publik. Karena itu, orientasi asset recovery harus tetap berjalan bersama dengan prinsip proporsionalitas, kesalahan, pencegahan, dan perlindungan kepentingan publik.
Momentum Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset
Perkembangan politik hukum nasional juga menunjukkan semakin besarnya perhatian terhadap aset hasil tindak pidana. Pada 6 Oktober 2026, DPR RI menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana sebagai RUU Usul Inisiatif DPR. Perkembangannya kemudian berlanjut melalui rangkaian rapat dengar pendapat dan pembahasan di Komisi III DPR untuk menghimpun masukan mengenai desain perampasan aset, mekanisme pengawasan, perlindungan hak konstitusional, serta kedudukan pihak ketiga yang beritikad baik.
Pada 26 Oktober 2026, Komisi III DPR menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset yang dipimpin Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Pembentukan Panja tersebut menunjukkan bahwa proses legislasi telah memasuki tahap pembahasan yang lebih intensif. Komisi III juga mempercepat agenda rapat dengar pendapat umum dengan berbagai pihak, dengan target penyelesaian pembahasan RUU paling lambat 15 Desember 2026.
Momentum tersebut seharusnya tidak hanya digunakan untuk memperkuat kewenangan negara dalam merampas aset hasil tindak pidana, tetapi juga menjadi kesempatan untuk mengevaluasi hubungan antara pemulihan aset dan politik pemidanaan. Jika negara semakin serius menjadikan asset recovery sebagai tujuan utama, sistem hukum juga perlu memberikan jawaban yang jelas mengenai konsekuensi bagi pelaku yang benar-benar memulihkan seluruh aset yang menjadi tanggung jawabnya dan bekerja sama secara nyata dengan penegak hukum.
Penutup
Wacana pengembalian hasil korupsi tidak seharusnya dipahami sebagai gagasan bahwa koruptor cukup mengembalikan uang kemudian dapat bebas dari hukuman. Hukum positif Indonesia saat ini tetap menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak secara otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana. Namun, pada tingkat ius constituendum, relevansi pidana penjara setelah pemulihan aset secara penuh tetap layak diperdebatkan. Apabila UNCAC telah menempatkan asset recovery sebagai prinsip fundamental, maka pemberantasan korupsi semestinya tidak hanya berorientasi pada pemenjaraan pelaku, tetapi juga pada pemulihan aset dan hasil tindak pidana secara efektif.
Dalam kerangka pembaruan hukum tersebut, pidana penjara dapat ditempatkan sebagai ultimum remedium: instrumen yang tetap tersedia dan harus digunakan secara tegas apabila dibutuhkan, tetapi tidak menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi. Ketika seluruh kewajiban pemulihan yang secara hukum dibebankan kepada pelaku telah dipenuhi dan tujuan pemidanaan dapat dicapai melalui kombinasi sanksi lain yang efektif, proporsional, dan memiliki daya cegah, maka pidana penjara layak dipertimbangkan sebagai instrumen terakhir, bukan tujuan akhir dari pemberantasan korupsi.(*)
Penulis adalah Mahasiswi Program Studi Magister Hukum Universitas Pamulang
