Sachrudin Jawab Pandangan Umum Fraksi Terkait 3 Raperda


Notice: Trying to get property 'post_excerpt' of non-object in /home/vivabant/public_html/wp-content/themes/bloggingpro/template-parts/content-single.php on line 81

VIVABANTEN.COM, (KOTA TANGERANG) – Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Tangerang, mengenai tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna.

Adapun tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas dalam rapat tersebut diantaranya Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik, Raperda tentang perusahaan perseroan daerah Tangerang Nusantara Global, dan Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi.

Bacaan Lainnya

Sachrudin mengatakan, penyusunan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik telah mengikuti mekanisme penyusunan pembentukan peraturan perundang-undangan dimulai dari tahapan perencanaan, penyusunan naskah akademik dan rancangan yang melibatkan peran serta masyarakat.

“Dengan ruang lingkup yang diatur dalam Raperda meliputi SPALD, penyelenggaraan SPALD, peran serta masyarakat, kerja sama pembiayaan, pembinaan dan pengawasan serta larangan,” ujar Sachrudin, Kamis (24/03/2022).

Kemudian terkait Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Tangerang Nusantara Global (TNG), Sachrudin menjelaskan PT. TNG mulai beroperasi sejak tahun 2018 dan telah melakukan kegiatan pelayanan publik yaitu pelayanan parkir bahu jalan, angkutan perkotaan, PLTSA dan perdagangan beras.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan audit laporan keuangan PT. TNG, kinerja keuangan dan arus kasnya sesuai dengan standar akuntansi keuangan di Indonesia,”

“Adapun pengembangan yang dilakukan adalah dengan pembangunan SPBU, yang diharapkan mendapat hasil positif pada tahun kelima sesuai rencana bisnis PT. TNG,” beber Wakil.

Sachrudin menjelaskan tentang Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dimana Pemkot telah memberikan insentif kepada investor dalam bentuk pengurangan atau keringanan pajak dan retribusi daerah, pemberian bantuan, akses modal dan peralatan kerja kepada usaha mikro, usaha kecil dan koperasi.

“Dan bunga pinjaman rendah sebagai bentuk dukungan fiskal dari pemerintah daerah kepada masyarakat atau investor untuk meningkatkan investasi daerah,” pungkasnya.(man/joe)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *