VIVABANTEN.COM, (KOTA TANGERANG) – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Perizinan bagi sektor kesehatan yang menyasar pada pelaku usaha Apotek yang bertempat di Ruang Rapat Al-Amanah Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (18/05/2022).
Rapat koordinasi dan sosialisasi ini dilaksanakan guna melakukan peningkatan pemahaman terhadap penerapan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) atau perizinan berusaha berbasis risiko yang diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha dalam proses permohonan perizinan.
Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin hadir secara langsung menyampaikan, Pemkot Tangerang terus melakukan inovasi di berbagai sektor pelayanan terlebih kemudahan pelayanan yang berkaitan pada sektor kesehatan.
“Sektor kesehatan menjadi salah satu sektor yang menjadi perhatian kita semua, terlebih kegiatan usaha sektor kesehatan ini sangat membantu kita di masa pandemi,” ujar Sachrudin.
Wakil menuturkan bahwa penyelenggaraan perizinan usaha dalam sektor kesehatan ini menjadi hal penting yang harus diketahui oleh seluruh pelaku usaha karena kegiatan usaha dan PBF termasuk dalam kategori usaha resiko tinggi.
“Maka perlu menjadi perhatian agar semua pelaku usaha dalam sektor kesehatan dapat dengan mudah mengakses dan mengajukan permohonan izin usahanya,”
“Dengan memiliki izin usaha, pelaku usaha apotek dan PBF dapat mengembangkan usahanya sehingga dapat meningkatkan perekonomian di Kota Tangerang,” tukas Sachrudin.
Dalam kesempatan yang sama, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Mugiya Wardhany menjelaskan kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan menyasar pada sektor kesehatan khususnya pelaku usaha apotek sekaligus penerapan aplikasi OSS RBA pada sektor tersebut.
“Kegiatan ini diikuti oleh sebanyak 60 peserta dari pelaku usaha Apotek dan PBF yang berdomisili usaha di Kota Tangerang,” pungkas Mugiya.(man/joe)