KOTA TANGERANG (VIVABANTEN.COM) – Jajaran Kepolisian dan Kementerian Sosial diketahui telah melakukan penjemputan pada bayi-bayi dari para penyintas ODGJ yang menjadi anak asuh dari youtuber Pratiwi Noviyanthi, di rumahnya yang berlokasi di komplek perumahan wilayah Cipondoh Kota Tangerang. Hal ini pun ramai atau viral diberbagai pemberitaan dan sosial media. Dalam beberapa postingan tersebut banyak yang menghujat tindakan petugas yang dinarasikan berasal dari Dinas Sosial setempat (kota Tangerang red.)
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Kota Tangerang, Mulyani mengungkapkan bahwa yang melakukan penjemputan tersebut merupakan petugas dari Kementerian Sosial dan Kepolisian.
“Jadi kami hanya diminta mendampingi petugas Kepolisian dan Kemensos. Karena kebetulan lokasi kejadiannya di wilayah administratif kota Tangerang,” jelas Mulyani saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/8/2023).
Mulyani juga menerangkan bahwa saat ini anak-anak tersebut juga sudah dalam perlindungan negara melalui Kementerian Sosial. Oleh karenanya masyarakat tidak perlu khawatir karena anak-anak telah mendapatkan perawatan yang layak dari petugas.
“Anak-anak tersebut saat ini pun diketahui dalam naungan Kementerian Sosial. Saat ini, kejadian tersebut pun sudah dalam penanganan dan pendalaman oleh pihak Bareskim Polri. Hasilnya apa, indikasinya apa, merupakan ranah Bareskrim Polri yang nanti akan memberikan penjelasan,” ungkap Mulyani.
Mulyani juga mengaku heran dengan respon netizen yang langsung menggeruduk akun dinas sosial kota Tangerang. Bahkan banyak netizen yang salah faham, yang membuat akun Instagram dan Facebook Dinas Sosial kota Tangerang kena penangguhan.
“Dengan ini, kami mengimbau, masyarakat untuk tidak mudah menarik kesimpulan, sebelum dapat informasi yang lengkap dan benar. Lebih bisa menahan diri dengan pemberitaan yang ada dan jangan termakan provokasi,” tegas Mulyani.
Sementara itu, kata Mulyani sejauh ini Pemerintah Kota Tangerang sesuai dengan aturan memperbolehkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan urusan sosial di Kota Tangerang. Namun tentunya dengan tetap mematuhi aturan dan kelengkapan berkas yang terlegalkan, baik itu pengajuan pendirian Yayasan sosial, pengumpulan uang atau barang untuk pendanaan program sosial oleh yayasan sosial, maupun proses adopsi anak, itu semua ada aturan yang mengatur sesuai ketentuan yang diberlakukan untuk dipatuhi bersama.
“Sejauh ini, Dinsos Kota Tangerang belum pernah menerima surat-surat pengajuan Yayasan dari yang bersangkutan. Sedangkan di Kota Tangerang sendiri, jumlah Yayasan yang tercatat keberadaannya di Kota Tangerang ada diangka 140 lebih dan hingga kini terus mendapat pemantauan, pendampingan atau pembinaan berkala dari Dinsos Kota Tangerang,” katanya.
Lanjutnya, aksi kepedulian urusan sosial memang perlu diurus pemberkasannya secara legal, jelas dan lengkap. “Hal itu, sebagai perlindungan hak-hak anak yang diurus atau adopsi, terlebih untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan yang tidak sesuai,” tegas Mulyani.(man/joe)