TANGSEL (VivaBanten.com) – Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus mengintensifkan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan melalui penguatan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) serta Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA). Langkah ini diwujudkan melalui rapat strategi di Gedung Galeri Koperasi dan UKM, Rabu (18/6/2025).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangsel, Cahyadi, menegaskan bahwa peran TPPK tidak sekadar formalitas, melainkan harus dioptimalkan untuk mencegah insiden kekerasan terhadap perempuan dan anak sejak dini.
“Penguatan TPPK dan LPKRA di sekolah serta madrasah di wilayah Tangsel menjadi kunci penanganan kasus kekerasan. Meskipun 98 persen sekolah di Tangsel telah membentuk TPPK sesuai Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, masih banyak yang belum menjalankannya secara optimal,” ujar Cahyadi.
Dalam rapat strategi tersebut, pihak DP3AP2KB mengulas berbagai tantangan yang dihadapi, termasuk sosialisasi pelaksanaan TPPK dan penerapan regulasi di lingkungan madrasah serta pondok pesantren. Untuk itu, madrasah yang belum memiliki regulasi internal mengenai TPPK disarankan merujuk pada PermenPPPA Nomor 7 Tahun 2024, guna memenuhi standar nasional LPKRA.
Perwakilan Dinas PPPA Provinsi Banten, Entin Oliantini, menekankan pentingnya kolaborasi antara pengawas sekolah, madrasah, dan seluruh pemangku kepentingan. “Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Penerapan TPPK di sekolah bertujuan mencegah dan menangani kekerasan, menciptakan lingkungan yang aman, dan meningkatkan kesadaran bersama. Ini tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri, melainkan harus melalui kolaborasi semua pihak,” ungkapnya.
Rapat strategi tersebut juga menghasilkan sejumlah langkah konkret, antara lain optimalisasi peran TPPK dan LPKRA di seluruh sekolah dan madrasah, penerapan konsep Sekolah Ramah Anak dan Pendidikan Inklusif, pembentukan Pusat Informasi Konseling Remaja (PIK-R), hingga Sekolah Siaga Kependudukan (SSK).
Selain itu, DP3AP2KB Tangsel tengah mempersiapkan peluncuran program Konseling terhadap Perlindungan Anak (KtPA) yang akan dilaksanakan pada 23 Juli 2025 di seluruh sekolah. Diharapkan, sinergi berkelanjutan antara dinas, pengawas, dan satuan pendidikan dapat menjamin mekanisme perlindungan anak berjalan sistematis, tepat sasaran, serta mencegah kasus kekerasan yang seharusnya dapat dicegah sejak dini.(man/joe)