KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang kini menghadirkan layanan terbaru di bidang administrasi hukum. Loket layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) resmi dibuka dan menjadi bagian dari peluncuran serentak di delapan MPP wilayah Jabodetabek oleh Direktur Jenderal AHU, Widodo, Rabu (6/8/2025).
Wakil Wali Kota Tangerang, H. Maryono Hasan, mengajak masyarakat memanfaatkan layanan ini untuk mengurus kebutuhan administrasi hukum tanpa harus keluar kota.
“Alhamdulillah, Kota Tangerang kini memiliki layanan AHU langsung di MPP. Ini semakin melengkapi fasilitas yang ada dan tentunya mempermudah masyarakat. Tidak perlu jauh-jauh, semuanya bisa diurus di sini,” ujar Maryono usai menghadiri peluncuran di MPP Tangerang Selatan.
Maryono menyebutkan, layanan AHU yang tersedia cukup lengkap, mulai dari legalisasi dokumen, Apostille, fidusia, notariat, pengurusan yayasan, PPNS, hingga layanan partai politik.
Tak hanya itu, warga juga bisa mengakses layanan pendirian badan usaha seperti PT, CV, firma, koperasi, usaha perorangan, hingga social enterprise. Termasuk juga layanan lain seperti pengurusan kewarganegaraan dan wasiat.
“Dengan satu loket, masyarakat bisa mengurus berbagai keperluan hukum secara efisien dan praktis,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa Pemkot Tangerang berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan publik yang cepat, mudah, dan nyaman.
“Semangatnya bukan hanya memberikan pelayanan terbaik, tapi juga yang paling memudahkan masyarakat. Semua urusan, termasuk dokumen hukum, kini bisa dituntaskan di MPP,” pungkasnya.(man/joe)