KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang kembali mengingatkan masyarakat untuk segera melunasi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Batas akhir pembayaran jatuh pada 30 September 2025. Wajib pajak yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, menegaskan agar masyarakat tidak menunda pembayaran hingga mendekati tenggat. “Denda otomatis berlaku bagi wajib pajak yang membayar melewati jatuh tempo. Karena itu, kami imbau masyarakat segera melunasi kewajiban agar tidak terbebani sanksi,” kata Kiki, Senin (1/9/2025).
Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital, seperti aplikasi Tangerang LIVE, Tokopedia, Livin, LinkAja, Shopee, Gopay, BJB DIGI, Pospay, Bukalapak, OVO, maupun QRIS. Sementara secara offline, layanan tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang, Bank BJB, Alfamart, Indomaret, dan Pos Indonesia.
Untuk memudahkan wajib pajak, Bapenda juga menyediakan fitur pengecekan tagihan secara daring di situs pbb.tangerangkota.go.id. Warga cukup memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk mengetahui detail kewajiban mereka.
“Setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk membiayai pembangunan dan layanan publik. Dengan membayar PBB tepat waktu, warga turut berkontribusi meningkatkan kualitas hidup bersama di Kota Tangerang,” ujar Kiki.
Bapenda juga membuka layanan informasi lebih lanjut melalui nomor telepon 0821-3333-5530 atau akun resmi media sosial @bapenda.tangerangkota.(man/joe)