Disperindagkopukm Kota Tangerang Fasilitasi Pendaftaran Merek Gratis bagi UMKM Tahun 2026

KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkopukm) kembali menghadirkan program fasilitasi pendaftaran merek Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara gratis bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Tangerang tahun 2026.

Program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap merek usaha milik pelaku UMKM, sekaligus mendorong peningkatan daya saing produk lokal agar lebih terpercaya dan memiliki nilai tambah di pasar.

Kepala Disperindagkopukm Kota Tangerang, Suli Rosadi, menyampaikan bahwa pendaftaran merek menjadi langkah penting bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya secara berkelanjutan.

“Melalui program fasilitasi ini, kami ingin mendorong para pelaku UMKM di Kota Tangerang untuk segera mendaftarkan mereknya agar memiliki perlindungan hukum yang jelas. Merek adalah identitas usaha yang harus dijaga dan dilindungi. Ini juga bagian dari upaya meningkatkan profesionalitas dan daya saing UMKM,” ujar Suli Rosadi, Selasa, 32 Maret 2026.

Ia menjelaskan, program ini tidak dipungut biaya alias gratis, dengan kuota terbatas. Oleh karena itu, pelaku UMKM diimbau segera melakukan pendaftaran sebelum kuota terpenuhi.

Adapun persyaratan yang wajib dibawa antara lain KTP, surat domisili dan bukti usaha di Kota Tangerang, print logo produk ukuran A4, dua lembar materai Rp10.000, serta fotokopi KTP dan NIB (Nomor Induk Berusaha). Setelah mengisi tautan pendaftaran, seluruh dokumen persyaratan disampaikan langsung ke Bidang PUM Disperindagkopukm Kota Tangerang di Gedung Cisadane Lantai I.

Suli Rosadi juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan program ini. Ia menegaskan bahwa program fasilitasi pendaftaran merek ini tidak memungut biaya apa pun.

“Kami mengajak seluruh pelaku UMKM untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai terlewat karena perlindungan merek sangat penting untuk keberlangsungan usaha ke depan, terlebih dalam menyongsong pertumbuhan ekonomi daerah yang semakin kompetitif,” tambahnya.

Pemerintah Kota Tangerang berharap melalui program ini semakin banyak UMKM yang memiliki legalitas merek resmi, sehingga mampu berkembang lebih kuat, terlindungi secara hukum, dan berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi daerah.

Informasi lebih lanjut dan pendaftaran dapat dilakukan melalui tautan yang telah disediakan oleh Disperindagkopukm Kota Tangerang.(ADV)

Pos terkait