Dinas Perkimta Kota Tangerang Terus Sosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Dinas Perkimta Kota Tangerang Terus Sosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Kota Tangerang, Sugiharto Achmad Bagdja.

KOTA TANGERANG (VIVABANTEN.COM) – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) terus melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik kepada perwakilan kelompok masyarakat di tingkat RT/RW di 13 Kecamatan se Kota Tangerang.

Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Kota Tangerang, Sugiharto Achmad Bagdja mengatakan, Perda nomor 6 tahun 2023 tentang sistem pengelolaan air limbah domestik ini baru disahkan tahun lalu. Sehingga sangat perlu untuk disosialisasikan kepada masyarakat luas.

Bacaan Lainnya

“Sosialisasi Perda dilakukan supaya masyarakat mengetahui bagaimana pengelolaan limbah domestik di Kota Tangerang. Karena sebelumnya Kota Tangerang belum memiliki  aturan terkait pengelolaan limbah domestik,” ujar Sugiharto kepada wartawan diruang kerjanya.

Menurut Sugiharto, air limbah domestik ini merupakan limbah cair buangan dari aktivitas rumah tangga, mandi, cuci dan kakus. Dan untuk sistem pengelolaannya terdiri dari dua jenis yaitu, sistem pengelolaan air limbah domistik setempat dengan tangki septik dan sistem pengelolaan air limbah domistik terpusat melalui layanan sistem perpipaan air limbah domistik,

“Jadi melalui Perda nomor 6 tahun 2023 ini, masyarakat tidak boleh lagi membuang cairan limbah domistik langsung ke sungai. Sebab, saat ini Kota Tangerang sudah memiliki aturan terkait pengelolaan limbah domestik sebagai payung hukum. Tujuannya untuk menjaga sanitasi lingkungan bersih dan sehat yang tidak tercemar oleh limbah,” kata Sugiharto.

Sosialisasi Perda nomor 6 Tahun 2023 di Kecamatan Periuk Kota Tangerang.

Sementara itu Kepala Bidang Air Minum, Air Limbah Dinas Perkimta Kota Tangerang, Riznur Masrun menambahkan,  ada beberapa poin penting yang tertuang dalam Perda Nomor 6 tahun 2023 antara lain mengendalikan pembuangan air limbah domestik, melindungi kualitas air baku dari pencemaran, melindungi kualitas air tanah dan air permukaan, serta meningkatkan kesadaran pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan.

Pengelolaan air limbah domestik ini tutur Riznur akan menyasar permukiman, perumahan, penginapan, rumah susun, apartemen, asrama, rumah kontrakan, perkantoran, rumah makan, perniagaan dan industri.

“Di dalam Perda ini mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan limbah domestik. Misalnya, masyarakat berhak mendapat pelayanan yang layak dari pemerintah daerah. Begitu juga dengan kewajiban, masyarakat wajib melakukan penyedotan lumpur tinja ke IPLT secara berkala dan paling lama 5 tahun sekali, sehingga tidak mencemari air bawah tanah,” ucap Riznur.

Selain itu sambung Riznur, masyarakat juga dilarang menyalurkan air limbah ke sungai tanpa pengolahan, membuang benda padat, limbah medis, laundry yang dapat merusak saluran air limbah domestik.

“Kami ingin sampaikan bahwa ada hal yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan masyarakat terkait pengelolaan limbah domestik,” imbuh Riznur.

Sosialisasi Perda nomor 6 Tahun 2023 di Kecamatan Periuk Kota Tangerang.

Dalam sosialisasi tersebut disampaikan terkait pengelolaan air limbah domestik yang difasilitasi Pemkot Tangerang berupa layanan sedot tinja, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di Tanah Tinggi, dan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Jalan Bawang Perum serta pembangunan jamban sehat.

“Kami (Pemkot Tangerang-red) juga menyediakan fasilitas mobil armada layanan sedot tinja bagi masyarakat dari hari Senin-Minggu. Mobilnya warna biru dengan dilengkapi logo Pemkot Tangerang melalui layanan whatsApp 0856-9354-4445),” imbuh Riznur.

Masih menurut Riznur, adapun retribusi layanan sedot tinja Dinas Perkimta Kota Tangerang sebagai berikut: Kelompok 1 (Masyarakat berpenghasilan rendah, UMKM, Sekolah, Yayasan, WC Umum) besaran retribusi Rp 200.000/penyedotan. Untuk Kelompok 2 (Rumah sederhana, rumah sewa, instansi pemerintah, Asrama TNI/Polri, SPBU, terminal angkutan) biaya retribusi sebesar Rp 250.000/penyedotan dan Kelompok 3 (Rumah mewah, Mall, Perkantoran, rumah makan, Insdustri) besaran retribusi sebesar Rp 350.000/penyedotan.

“Jadi ketika ditemukan ada oknum sopir yang memungut retribusi sedot tinta diluar dari besaran yang telah ditetapkan oleh Pemkot Tangerang, maka masyarakat bisa laporan melalui layanan WhatsApp tersebut,” pungkasnya.(ADV)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *