Disdukcapil Kota Tangerang Bidik Kepolisian Perkenalkan Identitas Kependudukan Digital

KOTA TANGERANG, (VIVABANTEN.COM) – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang melebarkan sayap untuk memperkenalkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang merupakan pengganti data diri dalam bentuk fisik (e-KTP).

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang saat ini menyasar anggota kepolisian, khususnya Polres Metro Tangerang Kota usai membidik para aparatur sipil negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kota Tangerang.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, Irman Pujahendra menerangkan, identitas kependudukan digital (IKD) merupakan data atau dokumen kependudukan dalam bentuk digital yang ditampilkan lewat smartphone. Dan, untuk saat ini, Disdukcapil Kota Tangerang menyasar kepolisian tentang manfaat dari IKD.

“Saat ini yang menjadi sasaran untuk memperkenalkan IKD adalah kepolisian, sehingga nantinya sosialisasi IKD akan sampai ke masyarakat,” kata Irman Pujahendra, Rabu, 15 Februari 2023.

Dikatakan Irman Pujahendra, dengan memiliki IKD tentunya mempermudah serta mempercepat segala bentuk transaksi yang berhubungan dengan identitas diri. “Identitas kependudukan digital ini bisa mengamankan identitas diri serta mencegah terjadinya pemalsuan data,” imbuhnya seraya menambahkan, untuk identitas kependudukan digital ini bentuknya berupa gambar KTP serta adanya kode respons cepar atau quick respons (QR) Code.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kota Tangerang, Sri Warsini mengatakan, tahap awal Disdukcapil berupaya menyasar, mendekatkan dan memudahkan para petugas pelayanan masyarakat, seperti ASN dan Kepolisian.

“Sehingga, dalam keberlanjutannya mereka dapat menjadi sarana untuk melakukan sosialisasi yang lebih luas lagi ke masyarakat, terkait kepemilikan identitas kependudukan digital di Kota Tangerang,” ungkap Sri.

Secara prosesnya, kata Sri Warsini, masyarakat bisa lebih dulu mendownload aplikasi Identitas Kependudukan Digital di playstore dan melakukan verifikasi data. Namun, penduduk yang ingin mengaktivasi data kependudukan digital perlu dilakukan beriringan dengan petugas Disdukcapil. Pasalnya, pada prosesnya membutuhkan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.

“Dalam prosesnya ada scan QR Code yang hanya dapat dilakukan oleh petugas Disdukcapil. Sehingga, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai loket aktivasi identitas kependudukan digital yang telah dibuka Disdukcapil Kota Tangerang. Mulai dari, loket 104 kelurahan, 13 kecamatan, loket Mal Pelayanan Publik (MPP), loket kantor Disdukcapil, loket pelayanan di Tangcity Mal lantai 2 dan loket di Icon Walk Mal,” pungkas Sri.

Selama aplikasi Identitas Kependudukan Digital sudah didownload, proses aktivasi tidak memakan waktu banyak, hanya sekitar tiga menit diluar waktu antrean. Memiliki identitas kependudukan digital tentunya banyak manfaatnya. Selain terdapat file KTP dan Kartu Keluarga secara digital, juga terdapat data kartu vaksin, data NPWP, data kepegawaian oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan data Kartu Indonesia Sehat (KIS).

“Bagi masyarakat Kota Tangerang, kami imbau untuk bergeser dari e-KTP fisik menjadi identitas kependudukan digital. Caranya mudah, cepat dan manfaatnya secara bertahap akan diperluas oleh Kementerian. Sehingga data kependudukan akan selesai dalam satu aplikasi atau dalam genggaman smartphone kita saja,” ucapnya.(ADV)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *