Gedung Posko Terpadu Damkar dan BPBD Pondok Aren Telah Dibangun DCKTR

TANGSEL (VIVABANTEN.COM) – Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), membangun gedung Posko Terpadu Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Jalan Graha Raya Bintaro No. 1, Parigi Baru, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Pembangunan gedung serba guna ini menambah daftar bangunan yang berhasil di bangun DCKTR Tangsel pada tahun 2023 ini.

Bacaan Lainnya

Pembangunan gedung ini adalah pembangunan satu masa (tunggal), terdiri dari, tiga lantai yang berisi Posko untuk Damkar dan BPBD yang dapat memfasilitasi kebutuhan untuk penanggulangan bencana 205 m², dengan luas total tiga lantai 444 m².

Kepala Bidang Bangunan pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangsel, Ihtiyan Hermansyah mengatakan, posko terpadu dibangun tiga lantai diatas lahan seluas 205 m2 dengan luas bangunan tiga lantai 444 m2.

Menurut Herman sapaan akrab Ihtiyan Hermansyah, untuk lantai satu bagian Damkar diperuntukan sebagai area parkir, lobby dan toilet.

“Kalau lantai satu bagian BPBD untuk area parkir mobil, lobby, toilet, ruang alat dan ruang logistik,” tuturnya.

Herman menambahkan, pada lantai dua bagian Damkar diperuntukan sebagai area shower dan toilet. Kemudian sambung Herman, bagian BPBD di lantai yang sama diperuntukan sebagai ruang rapat, lobby, toilet, dan area Shower.

Sementara di lantai tiga bagian Damkar diperuntukan sebagai pantry, tempat Jemur, toilet, ruang siaga/Radio, ruang rapat dan juga ruang istirahat.

“Kalau lantai tiga bagian BPBD digunakan sebagai pantry, tempat jemur, toilet, ruang siaga/radio, ruang rapat dan juga ruang istirahat,” pungkasnya.

Berikut rincian dalam gedung:

  1. Lantai 1

Ruang Damkar: area parkir mobil, lobby, toilet, dan ruang alat BPBD: area parkir mobil, lobby, toilet, ruang alat, ruang logistik

  1. Lantai 2

Damkar: area shower dan toilet BPBD: ruang rapat, lobby, toilet, area shower

  1. Lantai 3

Damkar: pantry, tempat jemur, toilet, ruang siaga/radio, ruang rapat, dan ruang istirahat BPBD: Pantry, tempat jemur, toilet, ruang siaga/radio, ruang rapat, dan ruang istirahat. (ADV)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *