Kejati Kembali Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Komputer UNBK Dindikbud Banten

VIVABANTEN.COM, (SERANG) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan satu orang tersangka yakni SMS dan WA dari dua saksi, pada pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pidana korupsi pengadaan komputer ujian nasional berbasis komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten tahun 2018.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Banten.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kami telah menemukan dua alat bukti untuk dapat meningkatkan status saksi SMS sebagai tersangka dan telah dikeluarkan surat perintah penetapan tersangka,” ujar Leonard Eben melalui siaran pers yang diterima wartawan.

Leonard mengatakan, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Maret sampai dengan 11 April 2022 di Rutan Kelas IIb Pandeglang.

“Penahanan tersangka ini untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan serta telah dipenuhinya unsur subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 21 KUHAP,” kata Leonard.

Leonard menambahkan, SMS merupakan mantan Direktur Utama sekaligus Presiden Direktur PT AXI (Astragraphia Xprint Indonesia) sebagai penyedia Online Marketing Dindikbud Banten tahun 2018. PT AXI sendiri telah terdaftar dalam E-Catalog LKPP.

“PT AXI telah melakukan dugaan korupsi dengan membuat kontrak pengadaan Komputer Laptop dan server, tidak sesuai dengan spesifikasi yang diatur di dalam kontrak,” ucapnya.

Akibat tindak pidana korupsi pengadaan komputer UNBK Dindikbud Banten tersebut, negara telah dirugikan sebesar Rp8.9 miliar.

“Tim penyidik kami terus berusaha secara optimal melakukan pengembalian kerugian keuangan Negara, serta melakukan penelusuran aset para tersangka,” pungkasnya.(rls/joe)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *