VIVABANTEN.COM, (KAB. BOGOR) – Mahasiswa-mahasiswi Program Studi Hukum Universltas Pamulang (Unpam) Kota Tangerang Selatan, Banten, laksanakan Pengabdian Kegiatan Masyarakat (PKM) di SMA Negeri 1 Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 18-20 Mei 2022.
Setidaknya ada empat kelompok mahasiswa yang melakukan PKM di SMAN 1 Pamijahan Kabupaten Bogor. Pada bagian kelompok 5, yang diketuai Siti Susanti, dengan Anggota Ahmad Nasih Misbah, Rohandi Yusup, Bagas Indra Hidayat, Erlangga Saputra, mensosialisasikan tentang, “Badan Usaha yang Berbadan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian”.
Menanggapi PKM Mahasiswa/i Unpam Wakil Kepala Sekolah SMAN 1 Pamijahan, Jajang R.M mengaku gembira atas apa yang dilakukan oleh mahasiswa/i dari Unpam Tangsel. Ia berharap, siswa/i nya dapat mengetahui sejak dini apa-apa saja yang berkaitan dengan hukum.
“Sangat baik tentunya. Kami menyambut apa yang dilakukan mahasiswa/i dari Unpam. Semoga usai mengikuti sosialisasi hukum, murid-murid disini, memikirkan terlebih dahulu bila ingin melakukan sesuatu,” ucapnya.
Sementara, dosen pembimbing Susanty Febrianti, SH,MH mengatakan, PKM merupakan bagian dari salah satu tugas Perguruan Tinggi dalam Tri Dharma. PKM yang dilakukan oleh mahasiswa/i Unpam program studi Hukum di SMAN 1 Pamijahan, adalah salah satunya.
Sebab selain di Bogor, kelompok lain juga melakukan hal serupa di beberapa tempat. Ia berharap, dari PKM yang dilakukan soal hukum ke murid-murid di SMAN 1 Pamijahan, mampu mengedukasi tentang dampak hukum ke remaja sejak dini.
“Murid SMA itu usianya sudah ada yang 17 tahun dan tentunya sudah diwajibkan mempunyai KTP. Dengan KTP itulah biasanya para remaja Melakukan kegiatan yang sebenarnya sudah berkonsekuensi hukum. Semoga para remaja semakin teredukasi tentang persoalan hukum ke depan,” tandasnya.
Ketua kelomlok Siti Susanti menerangkan, tujuan diadakannya PKM adalah Implementasi setelah pendidikan studi prodi ilmu hukum Universitas Pamulang. Agar memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ilmu hukum dan tindakan hukum sebagai warga negara Indonesia.
Terciptanya masyarakat yang dilindungi oleh negara dalam kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan keadilan hukum. Fungsi hukum melindungi kepentingan negara, kepentingan masyarakat dan kepentingan individu.
“Terdapat empat kelompok di Tangsel sebanyak 20 orang dan 4 Kelompok Bogor sebanyak 17 orang. Dengan jumlah peserta PKM Kabupaten Bogor sebanyak 100 Siswa/i yang hadir berikut dengan dewan guru dan staf di Aula SMAN 1 Pamijahan dan Kota Tangerang Selatan sebanyak 40 masyarakat yang hadir di Kantor Kelurahan Babakan,” terangnya.(*/joe)