Kelompok 8 PKM Mahasiswa Hukum Unpam Berikan Sosialisasi Tentang Tanggungjawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Bagi Siswa SMAN 1 Pamijahan


Notice: Trying to get property 'post_excerpt' of non-object in /home/vivabant/public_html/wp-content/themes/bloggingpro/template-parts/content-single.php on line 81

VIVABANTEN.COM, (KAB. BOGOR) – Mahasiswa-mahasiswi Program Studi Hukum Universltas Pamulang (Unpam) Kota Tangerang Selatan, Banten, laksanakan Pengabdian Kegiatan Masyarakat (PKM) di SMA Negeri 1 Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 18-20 Mei 2022.

Setidaknya ada empat kelompok mahasiswa yang melakukan PKM di SMAN 1 Pamijahan. Pada bagian kelompok 8, yang diketuai Muhammad Nurdin dengan Anggota Kadek Satria Perkasa, Raul Ilham Marahabil Harahap, yang mensosialisasikan tentang, “Tanggungjawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen yang Mengalami Kerugian Akibat Tidak Dicantumkannya Informasi Mengenai Komposisi Produk Secara Lengkap”.

Bacaan Lainnya

Menanggapi PKM Mahasiswa/i Unpam Wakil Kepala Sekolah SMAN 1 Pamijahan, Jajang R.M mengaku gembira atas apa yang dilakukan oleh mahasiswa/i dari Unpam Tangsel. Ia berharap, siswa/i nya dapat mengetahui sejak dini apa-apa saja yang berkaitan dengan hukum.

“Sangat baik tentunya. Kami menyambut apa yang dilakukan mahasiswa/i dari Unpam. Semoga usai mengikuti sosialisasi hukum, murid-murid disini, memikirkan terlebih dahulu bila ingin melakukan sesuatu,” ucapnya.

Sementara, dosen pembimbing Susanty Febrianti, SH,MH mengatakan, PKM merupakan bagian dari salah satu tugas Perguruan Tinggi dalam Tri Dharma. PKM yang dilakukan oleh mahasiswa/i Unpam program studi Hukum di SMAN 1 Pamijahan, adalah salah satunya.

Sebab selain di Bogor, kelompok lain juga melakukan hal serupa di beberapa tempat. Ia berharap, dari PKM yang dilakukan soal hukum ke murid-murid di SMAN 1 Pamijahan, mampu mengedukasi tentang dampak hukum ke remaja sejak dini.

“Murid SMA itu usianya sudah ada yang 17 tahun dan tentunya sudah diwajibkan mempunyai KTP. Dengan KTP itulah biasanya para remaja Melakukan kegiatan yang sebenarnya sudah berkonsekuensi hukum. Semoga para remaja semakin teredukasi tentang persoalan hukum ke depan,” tandasnya. (*/joe)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *