Ketua DPRD Kota Tangerang Pimpin Rapat Paripurna Pengantar LKPJ 2022


Notice: Trying to get property 'post_excerpt' of non-object in /home/vivabant/public_html/wp-content/themes/bloggingpro/template-parts/content-single.php on line 81

KOTA TANGERANG, (VIVABANTEN.COM) – Ketua DPRD Kota Tangerang memimpin Rapat Paripurna menyampaikan pengantar LKPJ tahun 2022 oleh Walikota Tangerang. Sekaligus pembentukan Pansus LKPJ Kepala Daerah Tahun 2022, Senin (27/3/2023) di ruang rapat utama Paripurna DPRD KotaTangerang.

Saat memimpin rapat, Gatot Wibowo, didampingi wakil-wakil ketua dan anggota DPRD Kota Tangerang, staf ahli, asisten, pimpinan OPD, di lingkungan Pemerintah KotaTangerang dan Sekwan DPRD KotaTangerang. Untuk akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan tugas dan kewajiban Kepala Daerah, sesuai dengan amanat Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Bacaan Lainnya

“Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD sebagai representatif masyarakat di daerah,” ujar Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo.

Menurut Gatoto Wibowo, LKPJ disampaikan kepada DPRD setiap tahunnya, paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

“LKPJ digunakan sebagai bahan evaluasi atas kinerja Kepala Daerah selama satu tahun anggaran,” tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan Gatot, sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, muatan LKPJ mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, pelaksanaan tugas pembantuan serta kepatuhan Kepala Daerah. Dalam menjalankan dan menindaklanjuti rekomendasi DPRD terhadap perbaikan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diberikan dari pembahasan LKPJ tahun sebelumnya.

“LKPJ Kepala Daerah, kota Dan Kabupaten Tahun 2022, merupakan LKPJ tahun kedua dari Walikota Tangerang masa jabatan Tahun 2019-2024 dan sampai berakhirnya masa jabatannya, akan terdapat 2 (dua) LKPJ lagi yang akan disampaikan kepada DPRD,” ucapnya.

Gatot menuturkan, berhubung tidak adanya lagi LKPJ akhir masa jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, maka LKPJ tahunan ini nanti akan menjadi akumulasi penilaian kinerja Walikota dan Wakil Walikota diakhir masa jabatannya.

“DPRD sebagai institusi melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu melihat secara lebih tajam kinerja Walikota dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai WalikotaTangerang,” kata Gatot Wibowo.

Ditambahkan Gatot Wibowo, banyak indikator dan variabel digunakan untuk melihat dan mengukur kinerja Walikota dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Kepala Daerah, diantaranya capaian makro ekonomi daerah, capaian target kinerja program dan kegiatan pada tataran output dan outcome serta kebijakan-kebijakan yang ditetapkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan tersebut.

“Capaian kinerja tersebut, tidak hanya dilihat dalam tataran angka-angka statistik yang dilaporkan oleh masing-masing OPD saja, akan tetapi juga perlu dilihat bagaimana kondisi rill di lapangan. Sangat mungkin, secara statistik capaiannya sudah cukup bagus, tetapi rillnya masih ada yang tidak sesuai dengan angka-angka statistik tersebut,” tuturnya.

Adapun 11 sasaran pembangunan Pemerintah Kota Tangerang tahun 2022 tersebut, diantaranya adalah peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja, penyelenggaraan pemerintah daerah dan pelayanan publik, transportasi, permukiman, tata ruang, lingkungan hidup, investasi daerah, ekonomi dan penurunan angka kemiskinan.

Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, turut dilakukan  pengambilan keputusan atas satu buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tangerang yaitu Raperda Tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, tambah Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo.(ADV)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *