Loka POM Tangerang Awasi Peredaran Obat dan Makanan


Notice: Trying to get property 'post_excerpt' of non-object in /home/vivabant/public_html/wp-content/themes/bloggingpro/template-parts/content-single.php on line 81

VIVABANTEN.COM, (KAB. TANGERANG) – Tim koordinasi pengawasan obat dan makanan bersama Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Tangerang terus melakukan pengawasan obat dan makanan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kali ini, tim koordinasi pengawasan obat dan makanan bersama Loka POM Kabupaten Tangerang, melakukan pemantauan di Pasar Cisoka.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan satu toko kosmetik yang tidak berizin menjual kosmetik tanpa izin edar sebanyak 11 item (171 pcs) dan kosmetik kadaluwarsa sebanyak 1 item (12pcs) dengan perkiraan nilai ekonomi sebesar Rp 713.000.00,” ujar Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri.

Wydia mengatakan, selain pemeriksaan toko kosmetik tanpa izin edar, Loka POM Kabupaten Tangerang juga memeriksa pengambilan sampel pangan sebanyak 25 sampel acak yang diuji menggunakan metode pengujian sederhana terhadap 4 bahan berbahaya (Formalin, Boraks, Rhodamin B, Methanyl Yellow).

“Alhamdulillah hasil yang diperoleh dari pengujian terhadap 25 sampel pangan yang diambil secara acak di Pasar Cisoka, semuanya memenuhi syarat (MS),” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Farmasi dan Pengawasan Keamanan Pangan Dinkes Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati, menjelaskan, pihak Pemkab Tangerang memang sedang gencar-gencarnya bersama Loka POM melakukan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan yang mengandung zat berbahaya.

Di tahun 2021 lalu, Dinkes Kabupaten Tangerang mencatat telah melakukan pemeriksaan kepada 131 apotek, 12 toko obat, dan 110 Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP).

“Di tahun ini (2022) sampai bulan April, sudah ada kurang lebih 7 sarana toko obat dan toko kosmetika yang tidak berizin yang menjual oot yang telah kami lakukan penindakan berupa penutupan sarana dan penyitaan terhadap obat tertentu,” lanjut Desi.

Dirinya berharap, semoga dengan adanya kegiatan ini, kedepannya sudah tidak ada lagi sarana distribusi obat illegal hingga pangan yang berbahaya. Mengingat, jika sarana distribusi obat dan makanan yang tidak memiliki izin dapat membahayakan masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli obat dan makanan. Pilihlah sarana yang berizin serta cek selalu kemasan izin label dan juga tanggal kadaluarsa,” ujarnya.(man/joe)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *