TANGERANG, (VIVABANTEN.COM) – Dua warga negara Bangladesh diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta setelah terbukti berusaha masuk ke Indonesia menggunakan Visa Republik Indonesia palsu. Keduanya diketahui mendarat pada 19 Maret 2023 menggunakan pesawat Malindo Air (OD 320) dengan rute Kuala Lumpur – Jakarta pada pukul 08.45 WIB. Tersangka SA (L/30) dan MK (L/26) menggunakan Visa Kuasa Perwakilan palsu yang seolah- olah dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Dhaka, Bangladesh.
“Setelah kami melakukan uji forensik, terbukti bahwa bahan kertas dan tinta yang digunakan kedua tersangka tidak sesuai dengan standard kualitas cetakan stiker asli Visa RI, fitur hologram, benang pengaman, dan cap yang biasa ada pada stiker asli Visa RI juga tidak kami temukan,” ujar Muhammad Tito Andrianto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.
Memperkuat temuan tersebut, Imigrasi Soekarno-Hatta telah mendapatkan konfirmasi dari KBRI Dhaka bila kedua tersangka tidak pernah mendaftar dan mengumpulkan dokumen persyaratan untuk penerbitan Visa Kuasa Perwakilan.
Tersangka SA dan MK mengaku datang ke Indonesia untuk berlibur dan ingin melihat peluang bisnis berjualan pakaian di Jakarta dan Bali. Namun, pemeriksaan menunjukan keduanya tidak memiliki ciri dan bukti pendukung yang merujuk pada profil sebagai wisatawan atau pengusaha, bahkan keduanya diketahui hanya memiliki biaya hidup kurang dari 200 USD.
“Setelah dilakukan profiling dan pemeriksaan mendalam, kedua tersangka tidak memiliki ciri dan bukti pendukung yang merujuk pada profil wisatawan atau pengusaha, penyidik Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta justru menemukan keterlibatan agen sindikat penyelundupan orang dari Bangladesh berinisial KR yang terpantau aktif memfasilitasi keberangkatan SA dan MK hingga ke Indonesia, saat ini KR diketahui berada di Bangladesh” jelas Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi.
Selain mengamankan kedua tersangka, penyidik mengamankan barang bukti berupa: a. Empat buah paspor Bangladesh; b. Dua lembar stiker Visa Republik Indonesia Palsu; c. Dua Unit Telepon genggam; d. Empat buah boarding pass; e. Dua buah e-Ticket; f. Satu kartu identitas Bangladesh; g. Dua buah sertifikat vaksin; dan h. Uang tunai.
Atas perbuatanya, tersangka SA dan MK dapat dijerat dengan Pasal 121 huruf (b) Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta. (rls/joe)