Polisi Lanjutkan Penyidikan Kasus Pemerkosaan Gadis Difabel


Notice: Trying to get property 'post_excerpt' of non-object in /home/vivabant/public_html/wp-content/themes/bloggingpro/template-parts/content-single.php on line 81

VIVABANTEN.COM, (SERANG) – Sesuai rekomendasi hasil gelar perkara khusus oleh Polres Serang Kota yang diasistensi Bidpropam Polda Banten, Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwasidik) Ditreskrimum dan Bidkum Polda Banten yang dilaksanakan di Polda Banten, Selasa (25/01) lalu, dilakukan kembali gelar perkara khusus di Polres Serang Kota pada Jumat (28/1/22) dengan dua tahapan gelar perkara. Dimana tahapan pertama dihadiri media dan pihak pelapor maupun terlapor.

Untuk tahap berikutnya, gelar perkara secara internal bersama pengawas Polres Serang Kota maupun Polda Banten yaitu Bagwasidik Polda Banten, Bidpropam Polda Banten, Bidkum Polda Banten, Kapolres Serang Kota, Wakapolres Serang Kota, Kasi Pengawas, Kasi Propam, Kasikum, Kasat Reskrim dan Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota.

Bacaan Lainnya

Maka pada Sabtu (29/01) Polres Serang Kota membuka kembali penyidikan kasus dugaan pemerkosaan terhadap gadis Difabel.

Dengan mengeluarkan surat perintah Penyidikan lanjutan, oleh Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea. “Benar, sesuai rekomendasi gelar perkara khusus, penyidikan  pemerkosaan gadis difabel akan dilanjutkan,” jelas Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma.

Sebagaimana diketahui, penyidikan awal terhadap kasus pemerkosaan gadis difabel telah dihentikan oleh Polres Serang Kota dan menimbulkan reaksi serta opini dari publik.

“Guna memenuhi rasa keadilan masyarakat, Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota akan menyelesaikan pemberkasan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan,” terang David.

Dibukanya kembali proses Penyidikan tersebut atas dasar Gelar Perkara Khusus yang dilakukan dengan mendasari Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Perkap Nomor 12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.(hms/joe)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *