Selama Ramadan Satpol PP Tingkatkan Pengawasan Peredaran Miras

KOTA TANGERANG, (VIVABANTEN.COM) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang meningkatkan pengawasan dan penertiban peredaran minuman beralkohol, termasuk minuman keras (miras) tradisional selama bulan Ramadan 1444 Hijriah.

Kepala Satpol PP, Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan, peningkatan pengawasan ini dilakukan untuk memberikan pembinaan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar dapat mendukung kenyamanan dan kekhusyukan sepanjang ibadah puasa.

Bacaan Lainnya

“Dalam hal ini, Satpol PP setiap malamnya melakukan patroli antisipasi terjadinya gangguan kamtibmas. Baik itu dilakukan mandiri maupun patrol gabungan dengan Polres Metro Tangerang Kota. Ini dilakukan setiap malam, khususnya pada jam rawan ialah 22.00 hingga 03.00 wib dalam hal ini waktu-waktu dini hari,” ujar Wawan, Senin (4/3/2023).

Menurut Wawan, pengawasan miras merujuk pada target operasi pelanggaran Perda Nomor 7 tahun 2005, tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Petugas menyisir wilayah atas pantauan petugas lapangan, atau adapun atas keresahan atau laporan masyarakat terhadap indikasi adanya aktivitas jual beli miras di satu wilayah.

“Biasanya, petugas Satpol PP menyisir setiap tukang jamu atau lapo-lapo yang indikasinya, jual miras berkedok tukang jamu. Semua wilayah disisir, dipantau dan diawasai sebaik mungkin. Tercatat selama Ramadan ini, petugas Satpol PP berhasil menyita 98 botol minuman keras, dengan ini pengawasan akan diperketat dan lebih intens,” tegas Wawan.

Sebagai informasi, jika masyarakat Kota Tangerang menemukan adanya indikasi penjualan miras di wilayahnya, dapat melakukan pengaduan ke Satpol PP Kota Tangerang. Diantaranya, melalui Instagram @polpp.tangerang, email satpolppkotatangerang1950@gmail.com, atau ke nomor aduan di 0812-1200-4664 atau 0812-1200-9669.(man/joe)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *