Tingkatkan Pelayanan, BPKD Kota Tangerang Gunakan Aplikasi Pajak Online untuk Transaksi Bayar Pajak

KOTA TANGERANG (VIVABANTEN.COM) – Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan perpajakannya.

Teranyar, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang mengumumkan seluruh pelayanan dan informasi pajak daerah dapat diakses menggunakan Aplikasi Pajak Online Kota Tangerang (pajakonline.tangerangkota.go.id) terhitung mulai 1 Februari 2024.

Bacaan Lainnya

Kepala BPKD Kota Tangerang, Tatang Sutisna mengatakan, perubahan akses pelayanan tersebut dilakukan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan dan informasi pajak di Kota Tangerang. Sebelumnya, BPKD Kota Tangerang akan menutup Aplikasi SIMPAD (e-sptpd.tangerangkota.go.id) pada 31 Januari 2024, pukul 20.00 WIB nanti.

Menurut Tatang kebijakan perubahan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan yang diinginkan bersama. Jadi sekarang para wajib pajak dapat menggunakan akses pelayanan baru melalui Aplikasi Pajak Online Kota Tangerang menggantikan Aplikasi SIMPAD yang sebelumnya digunakan,” tutur Tatang, Rabu (20/03/2024).

Tatang menjelaskan, BPKD Kota Tangerang juga memastikan pengalihan akses baru tersebut tidak akan mengurangi kinerja pelayanan yang akan diberikan. Tidak hanya itu, pengalihan tersebut tidak dilengkapi dengan prosedur yang sulit.

“Masyarakat atau wajib pajak yang ingin mengakses pelayanan dapat menggunakan username dan password yang sebelumnya telah terdaftar pada aplikasi SIMPAD (e-sptpd.tangerangkota.go.id),” ucapnya.

Tatang menambahkan, perubahan ini diperuntukkan untuk seluruh pelayanan pajak daerah, seperti pembayaran pajak, pelaporan SPTPD dan pengajuan SKPD. “Semuanya menggunakan Aplikasi Pajak Online Kota Tangerang,” tandasnya.

Selain itu, untuk informasi lebih lanjut mengenai perubahan akses layanan tersebut dapat menghubungi customer service BPKD Kota Tangerang yang telah disiapkan, yakni 0811-8884-454 (Whatsapp) atau pendapatanbpkd@tangerangkota.go.id.(ADV)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *