Walikota Serang Teken MoU Pengelolaan Banten Lama

TANGERANGSIBER.ID, (KOTA SERANG) – Optimalkan Kawasan Banten Lama sebagai kawasan bersejarah dalam rangka meningkatkan nilai-nilai dari obyek atau situs yang ada di dalamnya.

Pemkot Serang menghadiri kegiatan Penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) antara Provinsi Banten, Pemerintah Kota Serang dan Pemerintah Kabupaten Serang tentang pengelolaan dan Revitalisasi Kawasan Banten Lama, melalui Video Confrence yang dilaksanakan di Workspace Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang, Senin (14/02/2022).

Bacaan Lainnya

Dalam penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) ini Walikota Serang Syafrudin didampingi oleh Asda II Yudi Suryadi dan Kepala Dinas Perkim Novriadi.

Kawasan Banten lama yang memang secara fisik memiliki kawasan yang sangat luas dalam berbagai aspek, membuat Pemerintah Kota Serang kesulitan untuk melakukan pembangunan Revitalisasi Kawasan Banten Lama secara menyeluruh.

Seperti yang dikatakan Syafrudin bahwa Pemerintah Kota Serang mengalami kendala untuk membangun Revitalisasi Kawasan Banten Lama, oleh karena itu Pemerintah Provinsi turut serta dalam Pembangunan Kawasan Banten Lama.

“Karena dari 2018 sampai saat ini masih dalam proses pembangunan jadi Pemerintah Provinsi akan melanjutkan pembangunan dan revitalisasi Kawasan Banten Lama termasuk gedung Islamic Provinsi Banten yang akan dibangun di Banten dan juga kawasan Banten Lama sebagai icon Provinsi Banten,” ujar Syafrudin.

Selain itu dalam penandatanganan kesepakatan bersama ini Pemerintah Kota Serang bertanggung jawab melingkupi wilayah kawasan penunjang wisata (KPW) dan terminal sukadiri.

Sedangkan untuk Pemerintah Provinsi Banten, wilayahnya melingkupi: Alun-Alun Utama; Kawasan Keraton Surosowan; Kawasan Keraton Kaibon; Kawasan Speelwijk; Kawasan Pecinan Tinggi; Amphitheather; Kanal Berikut Sempadannya dan Islamic Center.

Kemudian terakhir Pemerintah Kabupaten Serang wilayahnya melingkupi kawasan Tasikardi.(rls/joe)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *