Warga Suriah Ditangkap Petugas Imigrasi Bandara Soetta Lantaran Palsukan Paspor


Notice: Trying to get property 'post_excerpt' of non-object in /home/vivabant/public_html/wp-content/themes/bloggingpro/template-parts/content-single.php on line 81

KOTA TANGERANG, (VIVABANTEN.COM) – Petugas Imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta berhasil menangkap seorang pria berkewarganegaraan Suriah dengan inisial GSA (60), lantaran ketahuan menggunakan paspor palsu Uni Emirat Arab (UEA) pada 20 November 2022.

GSA diketahui berencana bertemu dengan kedua anaknya di Jerman setelah 9 tahun tidak bertemu dan menjadi pengungsi disana. GSA berencana terbang lebih dulu melalui Belanda dengan pesawat KLM Royal Dutch Airline KL810.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhhamad Tito Andrianto dalam konferensi pers mengatakan, penyidik Imigrasi Soekarno-Hatta akan melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Menurut Tito kasus tersebut terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat yang aktif dan memberikan laporan secara cepat.

“Saya mengapresiasi masyarakat yang telah menginformasikan temuan tersebut dengan cepat. Saya juga mengapresiasi pihak maskapai yang dapat bersinergi dengan baik dalam kasus ini,” ujar Tito kepada wartawan, Senin (28/11/2022).

Sementara itu, Bidang Intelejen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Pandu mengungkapkan, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dengan hasil awal menunjukan adanya indikasi paspor UEA milik GSA adalah palsu, yaitu nomor paspor dengan MRZ pada biodata paspor yang berbeda.

“Temuan tersebut diperkuat dengan hasil uji forensik yang menggunakan alat VSC 80i sehingga membuktikan bahwa paspor tersebut telah mengalami beberapa modifikasi diantaranya security Feature sinar UV yang tidak berpendar pada halaman biodata, benang jahitan merupakan benang jahitan biasa, terdapat lubang jahitan ulang, lubang perforasi tidak bulat presisi dan tidak beraturan, tulisan microprinting “United Arab Emirates” pada halaman cover dalam bias, dan sudut buku paspor tampak potongan asimetris,” katanya.

Atas perbuatanya, GSA dapat dijerat dengan Pasal 119 Undang-undang RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.500 juta.(man/joe)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *