KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang bersama Trantib Kecamatan Ciledug menyita 173 botol minuman keras (miras) dari sebuah toko berkedok penjual plastik dan mika di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Paninggilan Utara. Operasi digelar Senin (11/8/2025) untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol.
Kepala Seksi Trantib Kecamatan Ciledug, Agung Wibowo, mengatakan miras yang disita memiliki kadar alkohol di atas 10 persen. “Kami amankan 173 botol miras berbagai ukuran dan merek dari satu toko yang berkedok penjual plastik,” ujarnya.
Agung menjelaskan, operasi ini juga bertujuan menjaga ketertiban dan keamanan, terutama menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI. Toko tersebut, kata dia, telah lama menjadi target karena berulang kali kedapatan menjual miras, meski sering kali tutup saat didatangi petugas.
Selain barang bukti, petugas membawa dua penjaga toko untuk dimintai keterangan. Kasus tersebut akan dibawa ke sidang tindak pidana ringan (tipiring), dan toko terancam disegel karena sudah beberapa kali digerebek.
Pemkot Tangerang mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran miras. “Kami ajak warga bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” kata Agung.(man/joe)