Mulai 10 Desember, Pemkot Tangerang Berlakukan Diskon BPHTB 10 Persen

Mulai 10 Desember, Pemkot Tangerang Berlakukan Diskon BPHTB 10 Persen

KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberlakukan program diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 10 persen yang mulai dapat dimanfaatkan masyarakat pada 10 Desember 2025. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban wajib pajak sekaligus mempercepat realisasi pendapatan daerah pada akhir tahun.

Program keringanan tersebut disampaikan Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, pada gelaran Bang Baja dan Nong Dara Award 2025 di Ruang Al Amanah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (9/12). Acara penghargaan itu turut dihadiri Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, serta Kepala Bapenda.

“Saat ini tengah berlangsung program relaksasi BPHTB PTSL. Mulai besok, Pemerintah Kota Tangerang juga memberikan diskon BPHTB kategori umum sebesar 10 persen,” ujar Sachrudin. Ia berharap kebijakan ini dapat mempermudah masyarakat yang akan melakukan peralihan hak atas tanah maupun bangunan.

Menurut dia, kepatuhan pajak adalah investasi jangka panjang bagi pembangunan daerah. “Pajak bukan hanya kewajiban, tetapi merupakan investasi bersama bagi masa depan Kota Tangerang yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing,” tuturnya.

Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak pada 2025 mencatatkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bahkan telah melampaui target.

“Per 8 Desember, realisasi PBB-P2 mencapai Rp587 miliar atau 102 persen dari target Rp573 miliar. Sementara BPHTB baru mencapai Rp593 miliar atau 95 persen dari target Rp620 miliar,” kata Kiki. Dengan masih tersisa selisih sekitar Rp27 miliar, pihaknya optimistis capaian tersebut dapat terpenuhi berkat pemberlakuan diskon BPHTB 10 persen.

Kiki menambahkan, tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat dari 82,3 persen pada 2024 menjadi 85,7 persen pada tahun ini.

Bang Baja singkatan dari Bangga Bayar Pajak dan Nong Dara Pelayanan Online Bapenda Juara menjadi momentum apresiasi Pemkot kepada para wajib pajak yang dinilai berkontribusi pada pembangunan daerah. Tahun ini, penghargaan diberikan kepada 64 penerima yang terdiri dari wajib pajak perorangan, perusahaan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).

Sachrudin mengatakan Pemkot Tangerang terus menghadirkan inovasi pelayanan untuk mendorong kemudahan pembayaran pajak, mulai dari penghapusan denda hingga digitalisasi kanal pembayaran.

“Kami ingin masyarakat dapat memenuhi kewajiban pajaknya kapan saja dan di mana saja,” ujarnya.

Dengan kombinasi apresiasi, inovasi layanan, serta pemberlakuan diskon BPHTB 10 persen, Pemkot Tangerang berharap partisipasi masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat dan berdampak langsung pada pembangunan kota.(panji/joe)

Pos terkait