KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Kota Tangerang ditunjuk mewakili Provinsi Banten sebagai salah satu calon Kabupaten/Kota Percontohan Antikorupsi 2026 yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penunjukan tersebut ditindaklanjuti dengan kunjungan Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK dalam kegiatan observasi di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (10/3/2026).
Rombongan KPK yang dipimpin Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Kunto Ariawan diterima langsung oleh Wali Kota Tangerang Sachrudin bersama jajaran Pemerintah Kota Tangerang di Ruang Rapat Akhlakul Karimah.
Dalam kesempatan itu, Sachrudin menyebut penunjukan Kota Tangerang sebagai calon percontohan antikorupsi merupakan kehormatan sekaligus dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Program Kota Percontohan Antikorupsi menjadi upaya nyata agar nilai integritas tidak sekadar menjadi slogan, tetapi benar-benar menjadi budaya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” kata Sachrudin.
Ia menegaskan, upaya membangun pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi memerlukan komitmen bersama serta sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
“Pemerintahan yang bersih tidak bisa dibangun oleh satu pihak saja. Diperlukan kerja sama dan komitmen bersama dari seluruh elemen untuk mewujudkannya,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman menjelaskan komitmen antikorupsi di Kota Tangerang diwujudkan melalui sejumlah langkah strategis. Di antaranya penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas pengawasan, perbaikan pelayanan publik, pengembangan budaya kerja berintegritas, serta pelibatan masyarakat dalam pengawasan.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal dalam membangun budaya antikorupsi di lingkungan birokrasi maupun masyarakat.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kunto Ariawan mengatakan Kota Tangerang menjadi satu dari enam daerah di Indonesia yang diusulkan sebagai calon percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi 2026.
Menurut dia, penilaian tersebut didasarkan pada sejumlah indikator, di antaranya capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) yang mencapai skor 91. Selain itu, KPK juga mempertimbangkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI), nilai SAKIP Kementerian PAN-RB, tingkat kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman, maturitas SPIP dari BPKP, indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta opini laporan keuangan dari BPK.
“Kota Tangerang telah memenuhi sejumlah indikator penilaian yang menjadi syarat dalam program percontohan ini,” kata Kunto.
Melalui proses observasi tersebut, KPK akan melakukan penilaian lebih lanjut terhadap komitmen dan implementasi kebijakan antikorupsi di daerah. Pemerintah Kota Tangerang berharap upaya tersebut dapat memperkuat integritas birokrasi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.(panji/joe)













