BPR Kerta Raharja Tegaskan Komitmen Tata Kelola dan Kepatuhan Regulasi

BPR Kerta Raharja Tegaskan Komitmen Tata Kelola dan Kepatuhan Regulasi

KAB. TANGERANG (Vivabanten.com) – PT BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) menegaskan komitmennya dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) serta menjalankan seluruh aktivitas usaha sesuai ketentuan regulator.

Direktur Utama PT BPR Kerta Raharja Gemilang, Ai Suherlan, mengatakan seluruh proses penyaluran kredit dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan mengacu pada peraturan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurutnya, setiap pengajuan kredit melalui tahapan analisis kelayakan, penerapan manajemen risiko, hingga persetujuan komite kredit sesuai batas kewenangan yang berlaku. Selain itu, operasional perseroan juga secara rutin diawasi melalui pemeriksaan berkala oleh OJK yang mencakup aspek tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan, hingga kesehatan perusahaan.

“Seluruh penyusunan laporan keuangan telah dilakukan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, termasuk Pedoman Akuntansi BPR dan peraturan mengenai kualitas aset. Laporan keuangan kami juga diaudit setiap tahun oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK,” ujar Ai Suherlan, Senin (6/7/2026).

Ia menjelaskan, perseroan telah melakukan penyesuaian pencatatan kredit sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) BPR. Dalam ketentuan tersebut, kredit yang diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dengan sumber pengembalian berasal dari penghasilan pegawai tidak lagi dikategorikan sebagai kredit kepada pihak terkait dalam perhitungan BMPK.

Setelah penyesuaian tersebut, nilai kredit yang dimaksud tercatat sebesar Rp1,8 miliar.

“Perubahan pencatatan tersebut merupakan konsekuensi dari penerapan ketentuan pelaporan regulator dan tidak mencerminkan adanya penyimpangan dalam penyaluran kredit,” tegasnya.

Hingga Desember 2025, PT BPR Kerta Raharja Gemilang telah melayani 10.495 debitur dengan total outstanding kredit mencapai Rp639,67 miliar. Perseroan juga mencatat rasio Non-Performing Loan (NPL) di bawah 5 persen, lebih rendah dibandingkan rata-rata industri BPR nasional yang sebesar 12,23 persen berdasarkan data OJK per Januari 2026.

Ai menambahkan, penerapan POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025 turut berdampak pada pencatatan akuntansi, termasuk peningkatan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). Namun, perubahan tersebut merupakan implementasi standar akuntansi yang diwajibkan regulator dan bukan menunjukkan adanya persoalan dalam kualitas penyaluran kredit.

Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tangerang, PT BPR Kerta Raharja Gemilang, lanjut Ai, terus berupaya memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah. Pada tahun buku 2025, perseroan menyetorkan dividen sebesar Rp3,86 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang. Secara kumulatif, total dividen yang telah disalurkan sejak perusahaan berdiri mencapai Rp53,09 miliar atau setara 96,53 persen dari total modal disetor.

Kinerja tersebut juga mendapat pengakuan melalui sejumlah penghargaan pada 2026, di antaranya The Finance Top 100 BPR 2026, TOP BUMD Awards 2026, serta masuk dalam 10 Besar BPR Terbaik versi Infobank untuk kategori aset Rp500 miliar hingga Rp1 triliun.

Ai menegaskan, perseroan akan terus menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menghormati setiap pendapat yang berkembang di masyarakat dan siap memberikan data maupun informasi yang diperlukan sesuai ketentuan. Kami juga mengajak masyarakat memperoleh informasi dari sumber resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman,” pungkasnya.(man/joe)

Pos terkait