Oleh:
Muhamad Rafi Irwansyah, S.H
PENERTIBAN peredaran minuman keras ilegal bukan sekadar urusan mengangkut barang dari tempat penjualan. Ini adalah ujian bagi pemerintah daerah: apakah ketertiban umum ditegakkan dengan cara yang juga tertib hukum? Di Kota Tangerang Selatan, operasi Satpol PP sepanjang 2025 dilaporkan mengamankan 13.970 botol minuman beralkohol ilegal dari tujuh kecamatan. Angka tersebut menunjukkan skala persoalan yang tidak kecil. Namun, jumlah barang yang diamankan belum dengan sendirinya membuktikan keberhasilan penegakan hukum. Pertanyaan pentingnya ialah bagaimana barang itu diperiksa, dicatat, disita, dan ditindaklanjuti melalui prosedur yang sah.
Satpol PP memiliki peran menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Akan tetapi, kewenangan tersebut bukan cek kosong untuk melakukan tindakan apa pun di lapangan. Dalam perspektif hukum pidana administrasi, tindakan pemerintah harus memiliki dasar kewenangan, mengikuti prosedur, didokumentasikan, dan dapat diuji. Penertiban yang tegas tetap harus tunduk pada asas legalitas. Jika tidak, tindakan yang dimaksudkan untuk menegakkan hukum justru dapat memunculkan persoalan hukum baru.
Batas Konstitusional Eksekusi Perda: Menguji Asas Legalitas Tindakan Satpol PP
Asas legalitas menuntut agar setiap tindakan aparat didasarkan pada kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan. Dalam penertiban minuman keras, Satpol PP dapat melakukan pengawasan dan tindakan penegakan perda sesuai lingkup tugasnya. Namun, perlu dibedakan antara pengamanan barang dalam operasi, penyitaan sebagai tindakan dalam proses penegakan hukum, dan pemusnahan barang bukti. Ketiganya tidak selalu merupakan tindakan yang sama, dan masing-masing harus memiliki dasar serta prosedur yang tepat.
Karena itu, penyitaan ribuan botol tidak cukup dinilai dari foto barang yang menumpuk atau angka yang diumumkan kepada publik. Perlu dipastikan apakah tindakan tersebut dituangkan dalam berita acara pemeriksaan atau berita acara penyitaan yang relevan, apakah petugas yang bertindak memiliki kewenangan, bagaimana asal-usul dan jumlah barang dicatat, serta ke mana barang dibawa dan disimpan. Jika terdapat dugaan tindak pidana, proses lanjutan harus dilakukan oleh pejabat atau aparat yang berwenang berdasarkan hukum acara yang berlaku. Dokumentasi bukan formalitas administratif; itulah cara menjaga akuntabilitas dan mencegah barang yang diamankan kehilangan kejelasan status hukumnya.
Apakah penertiban di Tangerang Selatan telah dilengkapi BAP PPNS dan berujung pada sidang tindak pidana ringan (Tipiring), atau hanya berhenti sebagai penertiban fisik? Dokumen yang menjadi dasar tulisan ini tidak memuat salinan BAP PPNS, daftar perkara Tipiring, putusan pengadilan, maupun berita acara pemusnahan yang memungkinkan pertanyaan itu dijawab secara pasti. Oleh sebab itu, tidak tepat menyatakan prosedurnya sudah tertib atau justru melanggar hukum tanpa memeriksa dokumen tersebut. Yang perlu dituntut adalah keterbukaan mengenai alur penanganan setiap barang bukti, dari penemuan hingga penyelesaian hukumnya.
Anatomi Penyelundupan Hukum: Tantangan Penertiban Miras di Kota Tangerang Selatan
Peredaran minuman keras dapat berlangsung secara tersembunyi, berpindah lokasi, atau kembali beroperasi setelah operasi penertiban selesai. Pola ini membuat pengawasan tidak cukup mengandalkan razia sesaat. Data 13.970 botol yang diamankan dari tujuh kecamatan selama 2025 semestinya menjadi bahan untuk memetakan titik rawan, pola distribusi, dan kemungkinan pengulangan pelanggaran. Namun, angka tersebut perlu dibaca sebagai indikator adanya persoalan yang harus ditangani, bukan sebagai bukti otomatis bahwa setiap pemilik barang telah melakukan tindak pidana.
Istilah penyelundupan hukum dalam konteks ini perlu digunakan secara hati-hati. Penjualan tersembunyi atau perpindahan lokasi bisa menjadi cara menghindari pengawasan, tetapi kesimpulan bahwa suatu tindakan merupakan pelanggaran tertentu harus ditentukan berdasarkan fakta dan unsur aturan yang relevan. Aparat perlu mengidentifikasi siapa yang menguasai barang, di mana barang ditemukan, ketentuan perizinan atau larangan apa yang diduga dilanggar, serta bukti yang mendukung dugaan tersebut. Dengan demikian, penegakan hukum tidak berubah menjadi tindakan berdasarkan asumsi atau semata-mata lokasi ditemukannya barang.
Kendala personel, rendahnya kepatuhan sebagian pelaku usaha, dan keterbatasan informasi dapat menghambat pengawasan berkelanjutan. Jalan keluarnya adalah operasi berbasis informasi, tindak lanjut laporan warga, pencatatan lokasi yang berulang kali menjadi sasaran penertiban, dan koordinasi yang jelas dengan perangkat daerah serta aparat penegak hukum. Hasil operasi juga perlu dievaluasi: bukan hanya berapa botol yang diamankan, tetapi apakah lokasi yang sama kembali melanggar, apakah proses hukumnya dituntaskan, dan apakah tindakan pencegahan mengurangi pelanggaran berulang.
Integrasi Pidana Administrasi: Jalan Keluar dari Jebakan Operasional Sementara
Hukum pidana administrasi menghubungkan kewajiban administratif dengan kemungkinan penegakan pidana apabila pelanggaran memenuhi unsur yang ditentukan undang-undang atau peraturan yang sah. Kerangka ini menuntut pembagian yang terang antara tindakan administratif Satpol PP dan proses penyidikan maupun pemeriksaan perkara pidana oleh pejabat yang berwenang. Teguran, pendataan, pengamanan barang, penyitaan, dan pemusnahan tidak boleh dicampuradukkan seolah-olah semuanya dapat dilakukan tanpa dasar prosedural yang berbeda.
Untuk memastikan akuntabilitas, pemerintah daerah perlu menerapkan standar dokumentasi yang dapat diperiksa: catatan operasi, identitas dan kewenangan petugas, daftar rinci barang, berita acara yang sesuai dengan tindakan yang dilakukan, rantai penguasaan barang bukti, serta catatan pelimpahan perkara bila proses pidana ditempuh. Jika perkara diarahkan ke sidang Tipiring, perlu ada dasar hukum yang sesuai dan bukti bahwa proses tersebut benar-benar berjalan. Jika barang dimusnahkan, dasar keputusan, kewenangan, dan berita acara pemusnahan harus jelas. Tanpa dokumen-dokumen itu, publik sulit membedakan penegakan hukum yang akuntabel dari penertiban yang hanya menghasilkan dampak visual.
Pemerintah daerah juga perlu menyampaikan hasil penertiban secara lebih utuh. Informasi publik sebaiknya memuat dasar hukum operasi, jumlah dan jenis barang yang diamankan, tindak lanjut administratif atau pidana yang ditempuh, serta hasil penyelesaian perkara sejauh dapat diumumkan menurut hukum. Transparansi tidak berarti membuka data yang dilindungi, melainkan memberi penjelasan yang cukup agar masyarakat dapat menilai bahwa kewenangan digunakan secara sah. Pada saat yang sama, edukasi kepada pelaku usaha dan warga harus berjalan bersama pengawasan agar kepatuhan tidak hanya muncul ketika razia berlangsung.
Pada akhirnya, keberhasilan penertiban minuman keras di Tangerang Selatan tidak boleh diukur hanya dari 13.970 botol yang diamankan. Ukuran yang lebih penting ialah apakah tindakan Satpol PP memiliki dasar kewenangan, didukung berita acara yang sesuai, menjaga kejelasan status barang bukti, dan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang tepat. Data yang tersedia belum cukup untuk memastikan apakah seluruh tindakan telah dilengkapi BAP PPNS, berujung pada sidang Tipiring, atau mencakup pemusnahan yang sah; hal itu perlu diverifikasi melalui dokumen resmi. Penegakan perda akan lebih kuat ketika ketegasan di lapangan berjalan seiring dengan asas legalitas, akuntabilitas, dan pencegahan pelanggaran berulang. Hukum tidak cukup terlihat tegas—hukum juga harus dijalankan dengan benar.
Kesimpulan
Penanggulangan peredaran minuman keras di Kota Tangerang Selatan merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah. Penyitaan sebanyak 13.970 botol minuman keras ilegal selama tahun 2025 di tujuh kecamatan menunjukkan adanya langkah penertiban yang signifikan. Namun, keberhasilan penegakan hukum tidak cukup diukur dari banyaknya barang yang disita, melainkan juga harus dinilai berdasarkan kepatuhan terhadap asas legalitas, batas kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan prosedur hukum yang berlaku. Dalam perspektif Teori Hukum Pidana Administrasi, tindakan penertiban harus dibedakan dari proses penyidikan dan penjatuhan sanksi pidana. Karena itu, penyitaan dan pemusnahan barang perlu didukung dokumentasi serta dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan akuntabilitas.
Dengan demikian, penegakan peraturan daerah perlu mengintegrasikan tindakan administratif, proses penyidikan oleh pejabat yang berwenang, dan penyelesaian tindak pidana melalui mekanisme peradilan apabila unsur pelanggaran terpenuhi. Data mengenai berita acara pemeriksaan oleh PPNS, perkara tindak pidana ringan (Tipiring), serta dokumen penyitaan dan pemusnahan diperlukan untuk menilai apakah seluruh tahapan tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Tanpa dokumen pendukung itu, belum dapat dipastikan apakah penertiban telah memenuhi seluruh prosedur hukum atau masih dominan berupa tindakan operasional di lapangan. Oleh sebab itu, Satpol PP bersama instansi terkait perlu memperkuat koordinasi, transparansi, pengawasan, dan pencegahan yang berkelanjutan agar penanggulangan peredaran minuman keras tidak hanya efektif secara praktis, tetapi juga sah, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.(*)
Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Magister Hukum Hukum, Universitas Pamulang













