Benyamin Ingatkan Camat dan Lurah Tertib Administrasi Pertanahan

Benyamin Ingatkan Camat dan Lurah Tertib Administrasi Pertanahan

TANGSEL (VivaBanten.COM) – Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengingatkan para camat dan lurah agar berhati-hati dan tertib dalam mengurus administrasi pertanahan di wilayah masing-masing.

Hal itu disampaikan Benyamin saat memimpin Rapat Koordinasi Camat dan Lurah Bidang Administrasi Pertanahan di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan (Puspemkot Tangsel), Senin (27/10/2025).

“Alhamdulillah, tadi intinya dari Ibu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel, persoalan pertanahan itu sering muncul karena kelalaian administrasi. Banyak yang menjalankan tugas tapi lupa aturan mainnya,” ujar Benyamin.

Ia menegaskan, pemahaman terhadap regulasi pertanahan perlu diperkuat di tingkat kecamatan dan kelurahan agar pelayanan publik berjalan sesuai prosedur dan menghindari kesalahan administratif.

Menurut Benyamin, perangkat wilayah memiliki peran penting dalam memastikan setiap transaksi tanah dan pembuatan akta jual beli dilakukan secara transparan dan akurat.

“Lurah dan sekretaris kelurahan itu menjadi saksi dalam proses administrasi pertanahan. Jadi, mereka harus meneliti dengan cermat setiap persyaratan yang diajukan warga, tidak bisa sembarangan,” ujarnya.

Selain membahas persoalan pertanahan, Benyamin juga menyinggung pentingnya efisiensi dan keseimbangan anggaran daerah untuk periode 2025–2026.

Ia meminta seluruh jajaran perangkat daerah memahami arah kebijakan fiskal agar pelaksanaan program di lapangan sejalan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Saya sampaikan langkah-langkah yang kami ambil untuk menyeimbangkan APBD. Ini harus diketahui para camat dan lurah agar mereka memahami kebijakan yang akan dijalankan di tahun 2026,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Benyamin juga menyoroti pemanfaatan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang telah diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah.

Ia menilai, lahan tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan publik seperti area parkir, ruang terbuka hijau, atau kegiatan sosial masyarakat—dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

“Perlu prinsip kehati-hatian. Camat dan lurah harus tahu betul tugas, fungsi, dan kewenangannya terkait persoalan tanah,” tegas Benyamin.

Melalui kegiatan koordinasi ini, Benyamin berharap sinergi antara pemerintah kota dan perangkat wilayah semakin kuat, terutama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.(fer/joe)

Pos terkait