Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Rp34,8 Miliar di Banten

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Rp34,8 Miliar di Banten

TANGSEL (VivaBanten.com) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Kejaksaan dan sejumlah instansi memusnahkan barang ilegal senilai Rp34,81 miliar di wilayah Banten, Selasa (21/4/2026). Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penindakan terhadap barang yang menjadi milik negara (BMMN).

Pejabat DJBC, Ambang Priyonggo, mengatakan barang ilegal yang dimusnahkan didominasi rokok tanpa pita cukai. Dari penindakan tersebut, negara berhasil mencegah potensi kerugian hingga Rp24,72 miliar.

Bacaan Lainnya

“Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai wilayah Banten, termasuk dari pengawasan di Tangerang. Ini bentuk kolaborasi lintas sektor dalam menekan peredaran barang ilegal,” ujar Ambang.

Ia menambahkan, wilayah Banten memiliki posisi strategis sebagai jalur distribusi, sehingga rawan menjadi titik peredaran barang ilegal, khususnya produk hasil tembakau.

Selain penindakan, Bea Cukai juga terus melakukan pendekatan persuasif melalui edukasi kepada masyarakat agar lebih sadar terhadap penggunaan dan peredaran barang legal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan barang ilegal dan mendukung terciptanya iklim ekonomi yang sehat,” kata Ambang.

Sementara itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyatakan dukungan terhadap langkah penertiban tersebut. Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Dahlan, menegaskan pihaknya siap bersinergi dalam pengawasan di lapangan.

“Penertiban barang ilegal penting untuk melindungi masyarakat sekaligus mendukung peredaran barang yang legal,” ujarnya.

Pemkot Tangsel, lanjutnya, akan memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, termasuk dalam pengawasan distribusi dan penjualan barang ilegal di masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan agar peredaran barang ilegal dapat ditekan,” kata Dahlan.

Melalui langkah ini, pemerintah berharap sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat semakin kuat dalam memberantas peredaran barang ilegal.(ded/joe)

Pos terkait