FH Unpam Mendatangkan “Praktisi Mengajar” Guna Memperkaya Khazanah Das Sollen dan Das Sein dalam Program MBKM

OLEH :

Dr (C) Herlina Basri, S.H., M.H

Bacaan Lainnya

Prodi Hukum FH Unpam Menghadirkan Praktisi di Ruang Kelas. Program Praktisi Mengajar adalah salah satu program yang diinisiasi oleh Kemendikbud melalui kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Prodi Hukum UNPAM tentu tidak ingin melewatkan kesempatan emas tersebut, maka dari itu, Prodi Hukum FH Unpam turut mendaftarkan beberapa mata kuliah pada program tersebut agar bisa mendapatkan praktisi. Setelah melalui proses yang cukup ketat, ada 6 RKK yang lolos pada program tersebut. Mata kuliah tersebut adalah Hukum Acara Perdata 3 RKK, Hukum Perikatan, PLKH perdata, dan Hukum Asuransi.

Sejumlah praktisi di bidang yang relevan dengan ke enam mata kuliah telah lolos seleksi yaitu Dosen Fakultas Hukum UNPAM Dr (C) Herlina Basri, S.H., M.H. lolos dengan 4 Kelas Kolaborasi dengan Praktisi yaitu, Dr. M. Nur Syafiuddin, S.Ag , M. H. Hakim Yustisial Asisten Hakim Agung Mahkamah Agung RI dengan Mata Kuliah PLKH Perdata.

Kemudian pada mata kuliah Hukum Acara Perdata. Bapak Bagus Sujatmiko, S.H., M.H. Beliau adalah Hakim pada Pengadilan Negeri Larantuka Flores NTT, Pada mata kuliah Hukum Perikatan praktisi yang mengajar adalah Hakim Pengadilan Negeri Enrekang Sulawesi Selatan, Muhammad Ridwan Siregar, S.H., M.H.

Selanjutnya, mata kuliah Hukum Acara Perdata diisi oleh Praktisi dari kantor Hukum Firma Hukum Maruar Siahaan & Partners (MSP) yaitu Praktisi Rosari Hotmaida Irlyany, S.H., M.H.

Kemudian Dosen Fakultas Hukum UNPAM Dr (C) Hj. Nursa’adah, S.H., M.H. berkolaborasi mata kuliah Hukum Acara Perdata dengan Praktisi Andi Aulia Rahman, S.H., MH dan Hukum Asuransi, Andreas Febrian Kurnia Putra beliau adalah Praktisi Pengacara.

Program Praktisi Mengajar berlangsung selama empat bulan terhitung dari tanggal 15 September-15 Desember 2023. Perkuliahan ini kemudian disebut sebagai kelas kolaborasi sebab melibatkan peran dari dosen pengampu mata kuliah dan praktisi. Kelas kolaborasi dilaksanakan secara daring dan luring. Teknis belajarnya pun terhitung sangat fleksibel, sebab dosen dan praktisi dapat menentukan waktu yang paling efisien untuk dilaksanakannya kelas kolaborasi.

Setelah kelas kolaborasi selesai, dosen dan praktisi harus menyiapkan luaran yaitu surat IA (Implementation of Agreement) sebagai bukti telah terjalinnya kerjasama serta bukti pengembangan instrumen ajar berupa RPS (Rencana Pembelajaran Semester) sesuai dengan rekomendasi konten materi dari praktisi.

Kehadiran praktisi-praktisi tersebut disambut dengan baik oleh mahasiswa. Mahasiswa Fakultas Hukum Unpam menunjukan sikap antusias yang sangat tinggi apalagi ketika pembelajaran menggunakan Peradilan Semu Fakuktas Hukum UNPAM. Dimana Praktisi memberikan nilai 90 utk mahasiswa yang praktek di Peradilan Semu. ketika belajar dengan praktisi.

Banyak ilmu-ilmu dari praktisi yang dibagikan oleh praktisi sehingga mahasiswa tentu bisa mendapatkan inspirasi dan ilmu langsung dari ahlinya terutama khusus yg dari Hakim. Harapan dari pelaksanaan program ini, mahasiswa dapat lebih siap menghadapi dunia kerja setelah lulus dari bangku kuliah. Dan dalam penerapannya antara teori dengan Praktek jangan jadi hal yang tumpang tindih. Ketika mereka terjun nanti di dunia kerja baik jadi Pengacara, Jaksa, Hakim atau ahli hukum lain nantinya.(*)

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum UNPAM Dr (C) Herlina Basri, S.H., M.H.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *