Hina Petugas Imigrasi Bandara Soetta, Dua WNA Dideportasi


Notice: Trying to get property 'post_excerpt' of non-object in /home/vivabant/public_html/wp-content/themes/bloggingpro/template-parts/content-single.php on line 81

BANDARA, (VIVABANTEN.COM) – Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Tangerang secara resmi mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) yakni Maziar Darvishi asal Australia dan Megumi Tadatsu asal Jepang.

Pasalnya, kedua WNA tersebut sebelumnya melakukan tindakan kekerasan dengan melempar petugas Imigrasi dengan amplop berwarna coklat. Dan mereka juga mengacungkan jari tengah yang dipandang sebagai simbol penghinaan dan sikap merendahkan petugas ketika menjalani pemeriksaan.

Bacaan Lainnya

Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, tindakan dua WNA itu sangat menyinggung Imigrasi Republik indonesia.

“Kami sangat tersinggung, Pak Menteri juga sangat  tersinggung. Tindakan ini sudah masuk dalam unsur pidana,” ujar Tito melalui siaran tertulis yang diterima redaksi vivabanten.com, Rabu (19/10/2022)

Menurut Tito, peristiwa tersebut terjadi pada 17 Oktober 2022 di Terminal 3 Keberangkatan Bandara Internasional Soekarno Hatta sekitar pukul 19.35 WIB. Saat itu, Maziar dan Megumi bersama dua anak mereka akan terbang ke Australia menggunakan pesawat QF42.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, empat WNA itu telah overstay masing-masing selama dua hari. Sesuai ketentuan, mereka diminta membayar beban biaya overstay tersebut,” ucap Tito.

Namun Maziar Darvishi sambung Tito, menolak untuk membayar beban biaya overstay. Pria tersebut justru marah dan melempar petugas Imigrasi. Karena kejadian itu, mereka batal terbang ke Australia.

“Mereka  meninggalkan kantor Imigrasi begitu saja. Petugas hanya menahan paspor mereka,” tukasnya.

Masih menurut Tito, kedua WNA tersebut dengan didampingi Kedutaan Besar Australia dan Jepang mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soetta untuk meminta dan pihak Imigrasi tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.

“Mereka juga tidak perlu membayar overstay, tapi akan kami deportasi dan cekal,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Sigit Dani Setiono mengapresiasi restorative justice yang diterapkan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dalam menyelesaikan masalah ini.

“Sangat bijak dan tepat,” kata Sigit. Penyelesaian dengan cara seperti ini, kata Sigit, menunjukan kepastian hukum di Indonesia.

“Apalagi sudah ada permintaan maaf dari yang bersangkutan, ini bisa menjadi pelajaran bagi WNA yang datang ke Indonesia. Ini sudah sesuai dengan arahan dan kebijakan pak Presiden,” tandasnya.

“Saya minta maaf atas tindakan saya telah menghina petugas,” kata Maziar usai memberikan klarifikasi di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (19/10/2022).

Hal yang sama juga disampaikan Megumi. “Saya minta maaf atas tindakan saya  kepada petugas Imigrasi  yang bertugas. Dan saya telah berbuat tidak baik karena overstay,” kata Megumi.

Keduanya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu dan bersedia membayar denda overstay. Maziar meminta agar Imigrasi tidak membawa kasus ini ke ranah pidana atau melaporkan mereka ke polisi. “Saya minta maaf,” tukasnya.(*/joe)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *