Satpol PP Tangerang Gerebek Praktik Prostitusi di Mauk dan Kemiri

Satpol PP Tangerang Gerebek Praktik Prostitusi di Mauk dan Kemiri

KAB. TANGERANG (VivaBanten.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menggelar operasi penertiban praktik prostitusi terselubung dan pelanggaran izin usaha di dua wilayah pesisir, yakni Kecamatan Mauk dan Kecamatan Kemiri, Jumat malam (14/6/2025).

Operasi ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat. Langkah tersebut ditempuh guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bermoral.

Bacaan Lainnya

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menyebut operasi ini merupakan respons atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas prostitusi di sejumlah titik.

“Khusus di kawasan Pantai Sangrila, Kecamatan Mauk, kami menemukan bangunan menyerupai kamar di atas laut (bagan) yang diduga digunakan untuk aktivitas asusila,” ujar Agus.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan empat wanita yang diduga bekerja sebagai pemandu karaoke serta satu pasangan bukan suami istri yang tertangkap di dalam bagan. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah rumah kontrakan di sekitar lokasi untuk mengantisipasi praktik prostitusi daring dan kegiatan ilegal lainnya.

Sementara di Kecamatan Kemiri, dua tempat usaha hiburan berupa kafe dan karaoke di Desa Kemiri dan Desa Rancalabu disegel lantaran tidak memiliki izin operasional dan menyalahgunakan izin usaha. Dua wanita turut diamankan di lokasi.

“Tempat-tempat ini tidak mengantongi izin resmi dan menyalahgunakan izin usahanya. Kami menyegel lokasi dan mendata pelaku serta memanggil pemilik usaha untuk dimintai keterangan,” kata Agus.

Seluruh individu yang diamankan dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk didata dan diberikan pembinaan. Sejumlah barang bukti, seperti alat kontrasepsi, minuman keras, dan dokumen usaha, turut disita.

Agus menambahkan, operasi dilakukan dengan dukungan dari unsur TNI-Polri, serta disertai edukasi kepada para wanita yang diamankan agar tidak kembali terlibat dalam praktik serupa.

“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga memberikan pembinaan agar mereka menyadari dampak dari perbuatannya,” ucapnya.

Satpol PP Kabupaten Tangerang memastikan operasi serupa akan digelar secara rutin. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas yang melanggar norma dan hukum di lingkungan sekitar.(man/joe)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *