Satpol PP Tangerang Segel Tempat Hiburan di Gading Serpong

Satpol PP Tangerang Segel Tempat Hiburan di Gading Serpong

KABUPATEN TANGERANG (VivaBanten.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menggelar operasi pengawasan di wilayah Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Selasa (11/03/2025) malam.

Operasi ini bertujuan memastikan ketertiban serta kepatuhan terhadap aturan selama bulan Ramadan, demi menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah.

Bacaan Lainnya

Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menjelaskan bahwa patroli menyasar sejumlah titik yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, seperti tempat hiburan dan panti pijat.

“Fokus utama kami adalah memastikan kepatuhan terhadap jam operasional usaha, larangan menjual makanan secara terbuka di siang hari, serta menertibkan aktivitas yang dapat mengganggu kekhusyukan Ramadan,” ujarnya.

Selain itu, Satpol PP juga menindak tempat hiburan malam yang masih beroperasi, melanggar Surat Edaran Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025 yang melarang operasional tempat hiburan selama Ramadan.

“Kami ingin semua pihak, baik pelaku usaha maupun masyarakat, mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” tegas Agus.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Gakunda), Tb. Muh. Waisulkurni, menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan surat pernyataan kepada pengelola tempat hiburan yang melanggar.

“Surat pernyataan ini merupakan langkah awal sesuai dengan Permendagri No. 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Satpol PP. Jika masih melanggar, kami akan mengambil tindakan tegas,” jelasnya.

Selain menindak pelanggar, Satpol PP juga mengedukasi pelaku usaha dan masyarakat tentang pentingnya menjaga ketertiban selama Ramadan.

“Operasi ini akan terus dilakukan hingga akhir Ramadan demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan penuh toleransi,” tandasnya.(man/joe)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *