KOTA TANGERANG, (VIVABANTEN.COM) – Seorang pria berinisial RMF (34) alias F telah membawa kabur uang Rp 126 juta milik perempuan berinisial LL (35). Pria tersebut mengaku sebagai polisi.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, tersangka F diketahui merupakan pecatan anggota Polri. F dipecat dari kepolisian karena desersi atau meninggalkan dinas di Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Namun, F masih mengaku sebagai polisi saat berusaha mendekati LL.
“Berdasarkan informasi, tersangka berhasil ditangkap di Apartment Breeze Bintaro, Tangerang Selatan. Tersangka berikut beberapa barang bukti kejahatannya dibawa ke Polsek Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Zain.
Zain menyebut, tersangka merupakan residivis dan pernah ditangkap oleh Subdit Resmob unit 4 Polda Metro Jaya karena melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota Polri berpangkat AKBP di tahun 2021.
“Kepada Korban tersangka mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Kompol dengan nama NM, yang berdinas di unit 4 Resmob Polda Metro Jaya sebagai kanit,” kata Zain, Rabu (23/11/2022).
Korban LL merupakan warga Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang.
“Korban menderita kerugian uang tunai sebesar Rp 126 juta yang diberikan secara bertahap kepada tersangka,” kata Zain.
Atas kejadian tersebut, kemudian korban melaporkan perkaranya ke Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota guna proses lebih lanjut.(usd/joe)