TANGSEL (Vivabanten.com) – Pemerintah Kota Tangerang Selatan melanjutkan program bedah Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH) pada 2026 dengan target perbaikan sebanyak 329 unit rumah di seluruh wilayah Kota Tangsel.
Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie usai serah terima rumah milik Tomasrulloh, warga penerima bantuan program bedah rumah di Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kamis (7/5/2026).
Benyamin mengatakan program bedah rumah menjadi bagian dari upaya pemerintah menyediakan hunian yang layak, sehat, dan aman bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Tahun ini kami menargetkan 329 unit rumah dibedah berdasarkan pengajuan, skala prioritas, dan tingkat kelayakan rumah,” kata Benyamin.
Ia mengungkapkan jumlah pengajuan program bedah rumah pada 2026 mencapai lebih dari 1.000 unit. Namun, keterbatasan anggaran membuat pemerintah hanya dapat merealisasikan 329 unit rumah.
Menurut dia, anggaran perbaikan rumah tahun ini juga mengalami peningkatan dari Rp71 juta menjadi Rp75 juta per unit.
Dengan anggaran tersebut, rumah penerima bantuan akan dilengkapi dua kamar tidur, ruang tamu, fasilitas listrik, lantai keramik, hingga pompa air.
“Awalnya Rp71 juta, kemudian naik menjadi Rp75 juta per unit,” ujarnya.
Benyamin menjelaskan proses pembangunan satu unit rumah diperkirakan memakan waktu sekitar satu bulan, termasuk pembongkaran bangunan lama.
Ia menambahkan, usulan program bedah rumah diajukan melalui RT dan kelurahan sebelum diverifikasi oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel.
Pemerintah, lanjut dia, memprioritaskan rumah dengan kondisi tidak layak huni, sanitasi buruk, serta keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas.
“Kami fokus pada aspek kelayakan hunian, kesehatan lingkungan, dan kondisi ekonomi keluarga penerima manfaat,” ucap Benyamin.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Disperkimta Kota Tangsel Robby Cahyadi mengatakan rumah yang masuk kategori tidak layak huni dinilai dari aspek sanitasi dan kondisi konstruksi bangunan yang membahayakan penghuni.
“Sanitasi dan kondisi bangunan menjadi indikator utama dalam penilaian rumah tidak layak huni,” kata Robby.
Selain itu, kata dia, penerima bantuan wajib memiliki status kepemilikan tanah yang sah.
“Rumah yang dibedah harus berdiri di atas tanah milik sendiri, bukan bangunan liar atau milik orang lain,” ujarnya.
Hingga 2026, Pemerintah Kota Tangerang Selatan tercatat telah memperbaiki sekitar 2.800 unit rumah melalui program bedah RUTLH yang tersebar di berbagai kecamatan.(ded/joe)













