KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Sistem tilang elektronik berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld resmi diberlakukan di Kota Tangerang. Penerapan ini diharapkan mampu meningkatkan disiplin dan keselamatan berlalu lintas.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Nopta Histaris Suzan mengatakan, ETLE Handheld akan dioperasikan secara mobile atau berpindah-pindah mengikuti kondisi di lapangan.
“Perangkat ini dapat digunakan langsung oleh petugas di lapangan dan mampu menangkap puluhan pelanggaran sekaligus, bahkan hingga mencetak bukti tilang di lokasi,” ujar Nopta, Rabu (29/4/2026).
Ia menjelaskan, sistem ini telah disosialisasikan sebagai upaya menekan berbagai pelanggaran lalu lintas yang masih kerap terjadi, seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, hingga parkir di area terlarang.
Menurutnya, saat ini terdapat dua unit ETLE Handheld yang dioperasikan oleh dua tim di lapangan. Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi langsung kepada pelanggar.
“Tidak hanya penegakan hukum, kami juga mengedepankan edukasi agar masyarakat semakin sadar pentingnya tertib berlalu lintas,” katanya.
Adapun perbedaan utama ETLE konvensional dan ETLE Handheld terletak pada sistem operasionalnya. ETLE biasa bersifat statis dan dipasang di titik tertentu seperti persimpangan atau lampu lalu lintas, sementara ETLE Handheld bersifat mobile karena digunakan langsung oleh petugas.
Selain itu, ETLE Handheld dinilai lebih fleksibel karena mampu menjangkau lokasi yang belum terpasang kamera ETLE statis. Dari sisi proses, ETLE statis mengandalkan rekaman kamera yang kemudian diproses dan dikirimkan melalui surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan. Sementara ETLE Handheld memungkinkan petugas langsung merekam pelanggaran dan menjadikannya sebagai bukti penindakan di lapangan.
Polres Metro Tangerang Kota berharap, penerapan sistem ini dapat memperkuat pengawasan serta menekan angka pelanggaran lalu lintas di wilayah tersebut.(panji/joe)












