KAB. TANGERANG (VivaBanten.com) – Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah mendorong pelaku usaha dan pengembang kawasan perumahan mengimplementasikan program Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen terhadap pengelolaan sampah dari produk yang dihasilkan.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) di Aula PT Paragon Technology and Innovation, Rabu, 25 Februari 2026.
Intan menegaskan tanggung jawab pengelolaan sampah tidak hanya berada di tangan pemerintah dan masyarakat, tetapi juga pelaku usaha sebagai pihak yang menghasilkan produk dan kemasan.
“Saya tekankan kepada para pengusaha dan pengembang kawasan perumahan, saudara-saudara memiliki tanggung jawab hukum dan moral sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” ujar Intan.
Menurut dia, regulasi tersebut mewajibkan setiap kawasan menyelenggarakan pengelolaan sampah secara sistematis, menyeluruh, dan berkelanjutan. Karena itu, pemerintah daerah akan terus mendorong implementasi kebijakan EPR secara nyata, sekaligus melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi secara berkala.
“Kita tidak bisa lagi membiarkan beban sampah hanya ditanggung pemerintah daerah dan masyarakat. Tanggung jawab harus dimulai dari sumbernya. Kepatuhan terhadap regulasi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban,” katanya.
Ia menegaskan penanganan sampah merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Momentum Hari Peduli Sampah Nasional, kata dia, harus menjadi titik awal perubahan nyata, bukan sekadar kegiatan seremonial.
“Mari kita jadikan momentum ini sebagai komitmen yang terukur, konsisten, dan berkelanjutan dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang Budi Khumaedi mengatakan peringatan HPSN menjadi momentum memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola persampahan yang lebih baik.
Menurut dia, kegiatan sosialisasi yang dilakukan diharapkan mampu meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap regulasi sekaligus mendorong implementasinya secara konsisten dan bertanggung jawab.
Budi menilai dunia usaha memiliki peran strategis dalam mendorong inovasi, efisiensi sumber daya, serta penerapan prinsip industri hijau yang berorientasi pada keberlanjutan.
“Permasalahan sampah dan degradasi lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga dunia usaha, pengembang, dan seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan komitmen bersama antara pelaku usaha dan Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait pengelolaan sampah. Pemerintah berharap kolaborasi ini menjadi langkah konkret menuju Kabupaten Tangerang yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.(man/joe)












